sumut24.co -Kota
Solok, Pemerintah Kota
Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kamis (24/7/2025) di Aula Diskominfo, menggelar kegiatan
Pendampingan Admin OPD Terkait Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen
Pemkot dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik, 30 Admin OPD dihadirkan untuk melakukan pengentrian Daftar Informasi Publik yang dimiliki OPD terkait.
Baca Juga:
Kegiatan ini diikuti oleh admin PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota
Solok yang terbagi dalam 3 sesi mulai tanggal 23 s.d 25 Juli 2025.
Pendampingan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknis dan pemahaman admin OPD dalam mengelola informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kepala Dinas Kominfo Kota
Solok, Heppy Dharmawan mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dan Diskominfo selaku PPID Utama berusaha mengedepankan spirit transparansi dalam hal pelayanan infromasi publik.
Dijelaskannya, Admin PPID merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kepala Bidang IKP, Alwa Dudi yang didukung oleh Tim Kerja mennyampaikan, Hari ini kita sedang mengikuti eMonev Pemeringkatan Badan Publik Tingkat Sumatera Barat oleh Komisi Informasi Sumbar dan kelengkapan data dukung serta update DIP terbaru itu juga mempengaruhi penilaian sehingga kita bersama OPD melakukan pengentrian DIP terbaru.
Sebagai wujud transparansi, seluruh OPD didorong untuk secara aktif memperbarui dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP), baik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat. DIP ini dapat diakses masyarakat melalui website PPID Kota
Solok melalui
https://ppid.solokkota.go.id/.Khusus untuk Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, Pemerintah Kota
Solok akan membuat Surat Keputusan PPID Utama terkait hal tersebut sehingga dapat melengkapi data dukung pada penilaian.
Alwa Dudi berharap, semoga melalui pendampingan ini, Pemerintah Kota
Solok dan seluruh admin PPID di OPD mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara digital, profesional, dan responsif, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan sesuai dengan haknya.(YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News