Minggu, 07 September 2025

Tak Masuk Database, Pegawai Non ASN Dipecat, Ini Kata Wali Ko Tanjungbalai

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 22:45 WIB
Tak Masuk Database, Pegawai Non ASN Dipecat, Ini Kata Wali Ko Tanjungbalai
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa sistem Pemerintahan dibawah kepemimpinannya tetap berpihak dengan tenaga pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:
Ia menambahkan, kedepannya untuk menutupi pembayaran gaji para tenaga pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Program pembangunan yang sudah ada akan dikesampingkan.

"Saya minta kepada seluruh tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih baik bekerja di masa kepemimpinan kami, selama lima tahun kedepan, "katanya saat memimpin apel gabungan, Senin (14/7/25) dihalaman kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Terkait dengan pembayaran gaji yang belum dibayarkan karena adanya program pembangunan. Sebagai Wali Kota, Mahyaruddin Salim kemudian menerangkan bahwa pendanaan terhadap pembangunan akan diarahkannya kedalam dana dari Provinsi dan APBN.

"Apabila gajinya tidak dibayarkan dikarena adanya pembangunan maka dengan itu saya akan meniadakan pembangunan terlebih dahulu dan mengutamakan pembayaran gaji para tenaga Non ASN ini terlebih dahulu dengan tujuan agar mereka tidak ada berdemo didepan kantor Wali Kota lagi," ujarnya.

Dikatakannya lagi, terkait dengan penataan terhadap keberadaan ribuan para pegawai non ASN dari tiga (3) latar belakang, masing - masing, dari Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan. Pemerintah kota (Pemko) Tanjungbalai tetap berpedoman dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pasal 66 Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 diamanahkan bahwa Pegawai Non ASN atau sebutan nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya dan sejak UU ini dimulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN," katanya.

Dan sejalan dengan itu pula, Mahyaruddin Salim kemudian menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN RB sebagai bentuk komitmen dari Pemko Tanjungbalai untuk melakukan penataan.

"Bagi tenaga non ASN bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing serta dan menjunjung tinggi kejujuran. Sedangkan untuk PPPK yang sudah lulus, paling lama digaji dibulan Oktober Tahun 2025 mendatang, " katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) sebelumnya sudah melakukan penataan terhadap keberadaan para tenaga pegawai non ASN. Sejauh ini ada dua tahapan penataannya dengan sistem pendataan. Pendataan tahap pertama dan kedua dilaksanakan terhitung dibulan Mei Tahun 2025.

Hanya saja dalam pelaksanaannya belum diketahui secara pasti berapa jumlahnya yang sudah masuk kedalam data base.

Persoalan tersebut belakangan ini juga menimbulkan buah bibir atau percakapan ditengah - tengah masyarakat.

Terlebih lagi, beredar informasi ada ribuan tenaga non ASN dilingkungan Pemerintah kota (Pemko) juga dirumahkan atau dipecat dengan dalih keberadaannya tidak masuk kedalam data base.

Menyikapi persoalan itu, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyebutkan bahwa dirinya tidak menginginkan hal itu terjadi.

"Ini memang pekerjaan yang sangat sulit, tentunya saya tidak ada niat untuk merumahkan tenaga Non ASN yang tidak masuk Database. Bagaimana kita mau menjawabnya, jika APBD kita sendiri mendukung dan cukup, tentunya hal ini tidak masalah bagi kami, "pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Diminta Nonaktifkan Alexander Sinulingga, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah dan Dugaan Korupsi
Mahyaruddin Salim: Tugas ASN Sarjana dan D3 Teknik Tidak Ringan
Aksi GMKI di DPRD Medan, Wong Chun Sen Dipanggil yang Datang Rajudin Sagala
Wakil Bupati Asahan Ajak ASN Tuntaskan Program dan Jadi Teladan Masyarakat
USU Jamin Tidak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah Karena UKT
Joni Sandri Ritonga : Partai Politik Tidak Bisa Menonaktifkan Anggota DPR, Itu Melanggar Konstitusi
komentar
beritaTerbaru