Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
kota
Baca Juga:
- Hari Jadi ke-78 Sumut Usung “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi”, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
- Hari Pertama Lebaran, Koramil 11/TB dan Pemuda Pancasila Patroli Siskamling Jaga Kondusivitas Wilayah
Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan memutuskan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, dalam kasus dugaan korupsi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Dalam sidang yang digelar Sabtu (12/7/2025), Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, divonis tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Saiful, tiga terdakwa lain turut dijatuhi hukuman pidana dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah:
Alek Sander, mantan Kasi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Awaluddin, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Rurita Ningrum menyebut perbuatan para terdakwa mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Baik jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.red2
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
kota
Turnamen Pingpong Ketupat PTM Eksekutif Sumut Resmi Ditutup
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melantik 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon I
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Mahyaruddin Salim bersama jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai melayat ke rumah duka almarhumah Hj Fatiah Haitami,
News
sumut24.co ASAHAN, Tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Sumatera Utara melaksan
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke78 Provinsi Sumat
kota
Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksifraksi DPRD
kota
Walikota menerima audiensi Panitia Bakti Sosial Alumni SMA RK Budi Mulia Dalam Rangka Jubileum 100 Tahun Kongregasi Bruder Indonesia
kota
Demi Pelayanan Maksimal, Ini Cara Polres Padang Lawas Jaga Performa Anggota
kota
Zero Pelanggaran! Audit Senpi di Polres Padang Lawas Tuai Apresiasi Mabes Polri
kota