Suasana Haru dan Penuh Makna: Wakil Bupati Asahan Lepas 26 Calon Jamaah Haji di Aula PT Socfindo
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Baca Juga:
- Hari Jadi ke-78 Sumut Usung “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi”, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
- Hari Pertama Lebaran, Koramil 11/TB dan Pemuda Pancasila Patroli Siskamling Jaga Kondusivitas Wilayah
Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan memutuskan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, dalam kasus dugaan korupsi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Dalam sidang yang digelar Sabtu (12/7/2025), Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, divonis tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Saiful, tiga terdakwa lain turut dijatuhi hukuman pidana dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah:
Alek Sander, mantan Kasi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Awaluddin, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Rurita Ningrum menyebut perbuatan para terdakwa mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Baik jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.red2
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota
Wali Kota menghadiri acara Jalan Salib memeringati Wafatnya Yesus Kristus atau Jumat Agung yang digelar umat Katolik
Wisata
Seribuan peserta Fun Run 10K Gebyar Olahraga HUT ke XXV FKGOR Tahun 2026
kota