Jumat, 17 April 2026

Sidang Malam Hari, Eks Kepala BKD Langkat Divonis Bebas, Lima Terdakwa Lain Terbukti Korupsi PPPK

Administrator - Sabtu, 12 Juli 2025 08:59 WIB
Sidang Malam Hari, Eks Kepala BKD Langkat Divonis Bebas, Lima Terdakwa Lain Terbukti Korupsi PPPK
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan memutuskan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, dalam kasus dugaan korupsi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Sabtu (12/7/2025), Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, divonis tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Saiful, tiga terdakwa lain turut dijatuhi hukuman pidana dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah:

Alek Sander, mantan Kasi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Awaluddin, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Rurita Ningrum menyebut perbuatan para terdakwa mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah.

Baik jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Jadi ke-78 Sumut Usung “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi”, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
Hari Pertama Lebaran, Koramil 11/TB dan Pemuda Pancasila Patroli Siskamling Jaga Kondusivitas Wilayah
Malam Idul Fitri 1447 H Sergai: Tradisi Pawai Miniatur Masjid Tanjung Beringin Tampil Memukau di Tingkat Kabupaten
Dzikir Bersama Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke 80 Kabupaten Asahan
Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Padangsidimpuan Turun Langsung Gelar Razia Malam
komentar
beritaTerbaru