KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Selasa (1/7/2025).
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya: Meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah. Juga upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.
Melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
*Penguatan Pengaturan dan Pengawasan Pindar
OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri Pindar, termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan, di antaranya; menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar.
Menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower).
Melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pinda.;
Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan.
Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait:
batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 bagi borrower industri Pindar; batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender.
Antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.
Melakukan tindakan pengawasan, antara lain:
mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia.
Penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring;
tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud.
Melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal.
"Bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat," kata Agusman.
"Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif," tutup Agusman. (red)
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News