Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
"Kami mencium adanya indikasi permainan dan motif tersembunyi dalam proses pengklaiman ini. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal kepentingan yang mungkin sedang ditutup-tutupi," tegas Ari dalam pernyataannya.
Ari juga menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilainya terlalu ambisius merebut wilayah yang dipersengketakan. "Daripada ngotot mengklaim pulau-pulau itu, lebih baik fokus membenahi Pulau Nias yang sudah lama masuk daftar prioritas pembangunan. Kenapa harus memaksakan kehendak atas wilayah yang secara historis bukan milik Sumut?" ujarnya tajam.
Ia menambahkan, "Dengan kegigihan luar biasa dalam pengambilalihan empat pulau ini, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini semua? Dan, apa yang sebenarnya sedang diperebutkan?"
Lebih lanjut Ari Sinik, Pulau-pulau yang kini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sejatinya telah tercatat dalam berbagai dokumen sejarah sebagai bagian dari wilayah adat dan administratif Aceh. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peta-peta yang dibuat oleh Topografische Dienst (Dinas Topografi Hindia Belanda) menunjukkan bahwa wilayah pesisir Barat Laut Sumatera — termasuk gugusan pulau-pulau kecil yang saat ini dipersengketakan — masuk dalam Karesidenan Aceh.
Data ini diperkuat oleh peta tahun 1891 dan 1939 yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menunjukkan garis batas administratif Kesultanan Aceh, yang kala itu memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut hingga pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia tetap mempertahankan batas-batas administratif warisan kolonial sebagai dasar pembagian wilayah. Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1956 tentang Penetapan Wilayah Provinsi di Sumatera, tidak terdapat pengalihan otoritas atas pulau-pulau tersebut dari Aceh ke Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, tidak pernah dinyatakan bahwa pulau-pulau itu dialihkan ke wilayah administratif Sumut, ucap Ari Sinik.red2
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota