
LPA Labura: Aek Kanopan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Jangan Diam
LPA Labura Aek Kanopan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Jangan Diam
kotaBaca Juga:
"Kami mencium adanya indikasi permainan dan motif tersembunyi dalam proses pengklaiman ini. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal kepentingan yang mungkin sedang ditutup-tutupi," tegas Ari dalam pernyataannya.
Ari juga menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilainya terlalu ambisius merebut wilayah yang dipersengketakan. "Daripada ngotot mengklaim pulau-pulau itu, lebih baik fokus membenahi Pulau Nias yang sudah lama masuk daftar prioritas pembangunan. Kenapa harus memaksakan kehendak atas wilayah yang secara historis bukan milik Sumut?" ujarnya tajam.
Ia menambahkan, "Dengan kegigihan luar biasa dalam pengambilalihan empat pulau ini, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini semua? Dan, apa yang sebenarnya sedang diperebutkan?"
Lebih lanjut Ari Sinik, Pulau-pulau yang kini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sejatinya telah tercatat dalam berbagai dokumen sejarah sebagai bagian dari wilayah adat dan administratif Aceh. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peta-peta yang dibuat oleh Topografische Dienst (Dinas Topografi Hindia Belanda) menunjukkan bahwa wilayah pesisir Barat Laut Sumatera — termasuk gugusan pulau-pulau kecil yang saat ini dipersengketakan — masuk dalam Karesidenan Aceh.
Data ini diperkuat oleh peta tahun 1891 dan 1939 yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menunjukkan garis batas administratif Kesultanan Aceh, yang kala itu memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut hingga pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia tetap mempertahankan batas-batas administratif warisan kolonial sebagai dasar pembagian wilayah. Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1956 tentang Penetapan Wilayah Provinsi di Sumatera, tidak terdapat pengalihan otoritas atas pulau-pulau tersebut dari Aceh ke Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, tidak pernah dinyatakan bahwa pulau-pulau itu dialihkan ke wilayah administratif Sumut, ucap Ari Sinik.red2
LPA Labura Aek Kanopan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Jangan Diam
kotaMEDAN Sumut24.co Nama Mulyono ST MSi, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesb
HukumDr. Asren Nasution Kembali Diusulkan Nahkodai DPD IKANAS Sumut Periode 2025&ndash2030
kotaPemkab Deli Serdang Buka Ruang Kolaborasi Semua Elemen Masyarakat
kotaTegas! Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
kotaDitabrak Mobil Fortuner Pengemudi Becak Tewas Ditempat,, Driver Mobil Kabur Melarikan Diri.
kotaIKANAS Labusel Nyatakan Solid Dukung MUSDA IKANAS Sumut 2025 &ldquoBenteng Persatuan dan Kedaulatan Keluarga Nasution&rdquo
kotaKetua Dewan Hatobangon IKANAS Sumut Serukan Persatuan Menjelang MUSDA 2025 di Parapat
kotaPB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke74 kepada Presiden Prabowo Subianto
kotaKPK Usut dan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di SumutElpi Yanti Harahap Diduga Terima Suap Rp7,27 Miliar
kota