Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
Baca Juga:
"Kami mencium adanya indikasi permainan dan motif tersembunyi dalam proses pengklaiman ini. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal kepentingan yang mungkin sedang ditutup-tutupi," tegas Ari dalam pernyataannya.
Ari juga menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilainya terlalu ambisius merebut wilayah yang dipersengketakan. "Daripada ngotot mengklaim pulau-pulau itu, lebih baik fokus membenahi Pulau Nias yang sudah lama masuk daftar prioritas pembangunan. Kenapa harus memaksakan kehendak atas wilayah yang secara historis bukan milik Sumut?" ujarnya tajam.
Ia menambahkan, "Dengan kegigihan luar biasa dalam pengambilalihan empat pulau ini, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini semua? Dan, apa yang sebenarnya sedang diperebutkan?"
Lebih lanjut Ari Sinik, Pulau-pulau yang kini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sejatinya telah tercatat dalam berbagai dokumen sejarah sebagai bagian dari wilayah adat dan administratif Aceh. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peta-peta yang dibuat oleh Topografische Dienst (Dinas Topografi Hindia Belanda) menunjukkan bahwa wilayah pesisir Barat Laut Sumatera — termasuk gugusan pulau-pulau kecil yang saat ini dipersengketakan — masuk dalam Karesidenan Aceh.
Data ini diperkuat oleh peta tahun 1891 dan 1939 yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menunjukkan garis batas administratif Kesultanan Aceh, yang kala itu memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut hingga pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia tetap mempertahankan batas-batas administratif warisan kolonial sebagai dasar pembagian wilayah. Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1956 tentang Penetapan Wilayah Provinsi di Sumatera, tidak terdapat pengalihan otoritas atas pulau-pulau tersebut dari Aceh ke Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, tidak pernah dinyatakan bahwa pulau-pulau itu dialihkan ke wilayah administratif Sumut, ucap Ari Sinik.red2
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News
sumut24.co BATUBARA , PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan melakukan groundbreaking F
News
Sergai sumut24.co Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), D
News
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Tanjungbalai
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Teluk Nibun
News