Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM).
Sanksi ini dijatuhkan karena CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa (10/6).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Sebagai informasi, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis. Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.
Adapun RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi. RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.
Perkara bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai USD 69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. Dalam proses persidangan, mengemuka fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU, sehingga tanggal surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.
Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022. Notifikasi
CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 (dua) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(red)
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News
sumut24.co MedanPerhelatan festival kopi tahunan terbesar di tanah air, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2026, resmi membuka rangkaian turnya tah
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
Jakarta Juru bicara (jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyebut bila penilaian perjalanan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri s
Politik
MEDAN, SUMUT24.CO Polrestabes Medan melalui Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalan
Hukum
Sindikat Curanmor Ditangkap URC MIT Jatanras Polda Sumut Gunakan Gunting Pemotong Gembok Tabrak Mobil Polisi dan Portal
kota
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumut
kota
Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu
kota
Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Bentuk 3 Tim URC MIT Tekan Aksi Kejahahan Jalanan dan Begal
kota