Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Tekankan Organisasi Solid dan Pers sebagai Pencerah Bangsa
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Tekankan Organisasi Solid dan Pers sebagai Pencerah Bangsa
kota
Baca Juga:
Minyak babi atau lard merupakan lemak hasil olahan dari jaringan hewan babi yang dilelehkan, dan kerap digunakan dalam dunia kuliner—terutama di kalangan non-Muslim—karena dapat menghasilkan cita rasa gurih yang khas. Namun dalam ajaran Islam, babi dan seluruh turunannya tergolong haram, sehingga makanan yang diolah menggunakan bahan tersebut otomatis tidak memenuhi standar halal, walaupun komponen lain seperti ayam atau bumbu dasarnya tidak bermasalah secara syariat.
Dari sisi regulasi, pencantuman label halal tanpa sertifikasi resmi dari otoritas berwenang merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali yang berasal dari bahan haram. Selain itu, Pasal 57 UU yang sama melarang keras pencantuman label halal pada produk tanpa sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai penyesatan informasi dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif yang dimungkinkan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penarikan produk dari pasaran, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 56-58 UU JPH. Bila ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 undang-undang tersebut memungkinkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juga dapat dikenakan apabila terbukti ada unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan melalui manipulasi informasi mengenai status kehalalan produk.
Apabila praktik semacam ini berlangsung dalam waktu yang lama, maka unsur kelalaian dan kesengajaan dapat memberatkan konsekuensi hukumnya. Apalagi jika terbukti bahwa pelaku usaha secara sistematis membangun persepsi halal palsu demi meraup keuntungan dari konsumen yang mengandalkan kepercayaan tersebut.
Merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tidak semua produk makanan atau minuman wajib memiliki sertifikat halal. Produk yang memang jelas berasal dari bahan haram—seperti babi, alkohol, atau darah—tidak diwajibkan untuk disertifikasi halal (Pasal 18 ayat 2).
Namun demikian, pelaku usaha yang menjual produk tersebut wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas pada kemasan atau tempat penjualan (Pasal 61). Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat memilih produk sesuai keyakinannya dengan informasi yang transparan.*
Founder Ethics of Care/Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen UMSU
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Tekankan Organisasi Solid dan Pers sebagai Pencerah Bangsa
kota
Wali kota Solok Ramadhani Kirana PutraResmian Grand Opening Solok Arena Mini Soccer.
kota
Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (K
News
sumut24.co ASAHAN, Ketentuan hukum sangat tegas mengenai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah paling lambat 60 hari sejak Lap
News
254 Proposal, 13 Kelompok Terpilih Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Karya Menuju Pementasan Jakartasumut24.co 3 Agustus 2026
Umum
Di Balik Predikat WTP, Masih Ada Pekerjaan Rumah Negara
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Kisruh persoalan Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang beredar luas di media
News
Wali Kota yang DiWakili Sekda menghadiri Kerja Rani GBKP Runggun
kota
Wali Kota diwakili Asisten Kesra membuka Seminar Entrepreneurship bertajuk &lsquoYouth Today, Leader Tomorrow&rsquo
kota