Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Baca Juga:
Minyak babi atau lard merupakan lemak hasil olahan dari jaringan hewan babi yang dilelehkan, dan kerap digunakan dalam dunia kuliner—terutama di kalangan non-Muslim—karena dapat menghasilkan cita rasa gurih yang khas. Namun dalam ajaran Islam, babi dan seluruh turunannya tergolong haram, sehingga makanan yang diolah menggunakan bahan tersebut otomatis tidak memenuhi standar halal, walaupun komponen lain seperti ayam atau bumbu dasarnya tidak bermasalah secara syariat.
Dari sisi regulasi, pencantuman label halal tanpa sertifikasi resmi dari otoritas berwenang merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali yang berasal dari bahan haram. Selain itu, Pasal 57 UU yang sama melarang keras pencantuman label halal pada produk tanpa sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai penyesatan informasi dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif yang dimungkinkan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penarikan produk dari pasaran, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 56-58 UU JPH. Bila ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 undang-undang tersebut memungkinkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juga dapat dikenakan apabila terbukti ada unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan melalui manipulasi informasi mengenai status kehalalan produk.
Apabila praktik semacam ini berlangsung dalam waktu yang lama, maka unsur kelalaian dan kesengajaan dapat memberatkan konsekuensi hukumnya. Apalagi jika terbukti bahwa pelaku usaha secara sistematis membangun persepsi halal palsu demi meraup keuntungan dari konsumen yang mengandalkan kepercayaan tersebut.
Merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tidak semua produk makanan atau minuman wajib memiliki sertifikat halal. Produk yang memang jelas berasal dari bahan haram—seperti babi, alkohol, atau darah—tidak diwajibkan untuk disertifikasi halal (Pasal 18 ayat 2).
Namun demikian, pelaku usaha yang menjual produk tersebut wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas pada kemasan atau tempat penjualan (Pasal 61). Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat memilih produk sesuai keyakinannya dengan informasi yang transparan.*
Founder Ethics of Care/Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen UMSU
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota