Warga Resah, Polisi Bergerak! Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Hutaraja Tinggi
Warga Resah, Polisi Bergerak! Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Hutaraja Tinggi
kota
Baca Juga:
Jakarta — Ada-ada saja ulah LSN, warga Jakarta yang mengklaim sebagai aktivis ini. Berniat meminta uang, ia malah terjerat pidana setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta), berinisial AR.
"Selasa, 27 Mei 2025, tim Intelijen Kejati DK Jakarta melakukan pengamanan terhadap LSN, terduga pelaku pemerasan terhadap pejabat struktural terkait penanganan perkara pidana Bea Cukai yang sedang berproses di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Sahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Menurut Sahron, kasus ini berawal dari proses persidangan perkara pidana Bea Cukai yang ditangani jaksa berinisial TH. LSN kemudian menyebar tuduhan bahwa jaksa TH diduga bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.
Tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp, tetapi juga dimuat dalam beberapa berita di media massa dan disuarakan dalam dua aksi unjuk rasa yang digerakkan LSN. Total, sekitar tujuh pemberitaan negatif dibuat LSN terkait perkara itu.
Puncaknya terjadi pada Selasa (27/5), saat LSN menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp dengan dalih ingin melakukan konfirmasi dan meminta imbalan terkait perkara Bea Cukai tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya bertemu di depan kantor Kejati DK Jakarta. Dalam pertemuan itu, LSN diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dan berjanji tidak akan kembali memberitakan perkara tersebut.
"Setelah pertemuan itu, tim intelijen langsung mengamankan LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas miliknya yang diakui berasal dari Jaksa AR," ujar Sahron.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam berisi pesan-pesan pemerasan serta rekaman suara ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada Jaksa AR.
"LSN dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tutup Sahron Hasibuan.red2
Warga Resah, Polisi Bergerak! Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Hutaraja Tinggi
kota
Dua Pria di Sosa Dibekuk Saat Ops Antik Toba 2026, Polres Padang Lawas Sita Sabu dan Alat Hisap
kota
Menuju Desa Modern, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Resmikan Program Desa Cinta Statistik 2026
kota
Pasar Murah Jelang Iduladha Digelar di Madina, Beras Rp60 Ribu dan Minyakita Rp15.500 Diserbu Warga
kota
Bupati Saipullah Nasution Sentil Pengelolaan SDA Madina, Ajak Santri Kuasai Ilmu dan Selamatkan Kekayaan Alam
kota
ASN Pemprov Sumut Ditangkap Terkait Vape Narkotika, Bapeg Akui Belum Dapat Informasi Resmi
kota
Bobby Nasution Soroti ASN Terlibat Vape Narkoba, Sanksi Tegas Disiapkan
kota
Polrestabes Medan Tangkap ASN Provsu Pembawa Vape Mengandung Etomidate
kota
Zakat Pegawai Bank Sumut Biayai Pendidikan Ratusan Pelajar, Baznas Sebut UPZ Bank Sumut Salah Satu yang Terunggul di Sumut
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua BPD Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Melkhy Waas mengatakan Sumatera Connect 2026 mendorong s
kota