GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
- Jampidsus Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia, Tekankan Kepemimpinan, Integritas, dan Komunikasi Publik
- Keluarga Besar PB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Putri Shafa Ramadhani, S.H. Sebagai Jaksa Pratama
Jakarta — Ada-ada saja ulah LSN, warga Jakarta yang mengklaim sebagai aktivis ini. Berniat meminta uang, ia malah terjerat pidana setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta), berinisial AR.
"Selasa, 27 Mei 2025, tim Intelijen Kejati DK Jakarta melakukan pengamanan terhadap LSN, terduga pelaku pemerasan terhadap pejabat struktural terkait penanganan perkara pidana Bea Cukai yang sedang berproses di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Sahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Menurut Sahron, kasus ini berawal dari proses persidangan perkara pidana Bea Cukai yang ditangani jaksa berinisial TH. LSN kemudian menyebar tuduhan bahwa jaksa TH diduga bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.
Tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp, tetapi juga dimuat dalam beberapa berita di media massa dan disuarakan dalam dua aksi unjuk rasa yang digerakkan LSN. Total, sekitar tujuh pemberitaan negatif dibuat LSN terkait perkara itu.
Puncaknya terjadi pada Selasa (27/5), saat LSN menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp dengan dalih ingin melakukan konfirmasi dan meminta imbalan terkait perkara Bea Cukai tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya bertemu di depan kantor Kejati DK Jakarta. Dalam pertemuan itu, LSN diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dan berjanji tidak akan kembali memberitakan perkara tersebut.
"Setelah pertemuan itu, tim intelijen langsung mengamankan LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas miliknya yang diakui berasal dari Jaksa AR," ujar Sahron.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam berisi pesan-pesan pemerasan serta rekaman suara ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada Jaksa AR.
"LSN dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tutup Sahron Hasibuan.red2
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota