Selasa, 16 Juni 2026

LSM LIRA Soroti Kemenangan PT PAY di Proyek Gedung Kejati Sumut,

Administrator - Kamis, 22 Mei 2025 21:54 WIB
LSM LIRA Soroti Kemenangan PT PAY di Proyek Gedung Kejati Sumut,
Istimewa
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution .ist
Baca Juga:

Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara menyoroti penunjukan PT PAY sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahun anggaran 2025. Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menyebut PT PAY memiliki rekam jejak yang bermasalah dalam proyek-proyek sebelumnya.

"PT PAY pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024," kata Andi, Rabu (21/5).

Menurut Andi, status daftar hitam tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan yang dikerjakan PT PAY bersama PT PLN dalam bentuk kerja sama operasi (KSO), dengan nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.

"Proyek itu mengalami lima kali adendum, termasuk penambahan waktu 60 hari kalender. Namun tetap menyisakan persoalan karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan. Ini jelas menunjukkan rekam jejak yang buruk," ujarnya.

Andi juga mengkritisi proses lelang proyek pembangunan gedung Kejati Sumut yang didanai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Ia menilai terdapat kejanggalan sejak awal proses lelang.

"Pada lelang pertama 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan gagal, termasuk PT PAY yang menawar Rp 94,45 miliar. Alasannya karena data kualifikasi tidak sesuai dengan dokumen persyaratan. Ini membuktikan PT PAY belum menunjukkan kompetensi dan keandalan," jelasnya.

Namun, pada lelang ulang 22 April 2025, PT PAY justru ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp 95,726 miliar—lebih tinggi lebih dari Rp 1 miliar dibanding penawaran sebelumnya.

"Anehnya, tiga penawar terendah lainnya juga digugurkan dengan alasan serupa, yakni jabatan manajer teknik yang tidak dapat diklarifikasi. Bagaimana mungkin kesalahan mendasar ini terjadi secara bersamaan?" tanya Andi.

Ia menduga telah terjadi persekongkolan dalam proses lelang tersebut.

"Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal yang melibatkan PT PAY dan oknum-oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," tegasnya.

Andi menambahkan, pihaknya khawatir bahwa orang-orang yang diberi amanah oleh Gubernur justru menjadi penghambat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rakyat Menunggu! Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina, Tamperak: Jangan Sampai Kasus Ini “Dikubur”
PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat Dari Estimasi
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Sederet Pejabat dan Anggota DPRD Dipanggil, BARAPAKSI Minta Penegak Hukum Bongkar Aktor Utama Kasus Eks Rumah Singgah
Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?
Turnamen Pingpong Lansia Sekota Medan 2026: Hasan/Feri (Angsapura) Raih Juara 1 Setelah Taklukkan Bambang/Jarko (Wonogiri)
komentar
beritaTerbaru