Selasa, 05 Agustus 2025

Beredar Isu Masyarakat Dirugikan Pindar, OJK Langsung Panggil Pemilik Aplikasi ‘Rupiah Cepat’

Amru Lubis - Kamis, 22 Mei 2025 09:26 WIB
Beredar Isu Masyarakat Dirugikan Pindar, OJK Langsung Panggil Pemilik Aplikasi ‘Rupiah Cepat’
Baca Juga:

Jakarta I Sumut24. co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Humas Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Kamis (22/5/2025).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.

Untuk itu OJK juga telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.

OJK meminta Rupiah Cepat untuk:
melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK; serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru