Anggaran LPJU Rp291 Miliar Dinilai Bisa Hasilkan PAD Lewat KPBU Lampu Surya
MEDAN Terungkapnya paket Belanja Tagihan Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kota Medan senilai Rp291.064.084.500 seba
Ekbis
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), Warga Kota Lhokseumawe, Aceh dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum), Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dalam siaran konferensi pers didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, SH, MH, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram.
Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone merk OPPO, dan satu karung plastik kecil berwarna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Asahan Afdhal Junaidi menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (tec)
MEDAN Terungkapnya paket Belanja Tagihan Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kota Medan senilai Rp291.064.084.500 seba
Ekbis
Bekasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi tidak lagi menjadi satusa tun
News
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Medan Sumut24.co Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggara
News
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga DairiKabupaten Dairisumut24.co Dompe
News
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
News
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News