Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:
Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), gugatan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025.
Dia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.
Pasal 5
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.
Dia meminta MK mengubah pasal itu menjadi:
1. Ciri Umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
2. Ciri Umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
Alasan Pemohon
Dalam permohonannya, Zico mengungkit wacana redenominasi rupiah yang dilontarkan Darmin Nasution saat masih menjabat Gubernur Bank Indonesia pada 2010. Dia mengatakan uang pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah pecahan VND 500.000.
"Sebelumnya Indonesia berada di urutan ketiga dan Vietnam kedua, setelah Zimbabwe yang sudah menerbitkan pecahan Z$ 10 juta telah melakukan redenominasi mata uangnya," ujar Zico.
Dia mengatakan ada ada tiga faktor yang biasanya menyebabkan negara melakukan redenominasi, yakni nilai tukar, inflasi dan bentuk pemerintahan. Dia juga mengungkit nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Pada tahun 1944, nilai rupiah memiliki nilai yang hampir seimbang dengan dolar AS, yaitu Rp 1,88 per dolar AS. Lalu pada 7 Maret 1946, nilai rupiah pertama kali menurun sebesar 30 persen menjadi Rp 2,65 per dolar AS," ujarnya.
Dia mengatakan ada keuntungan yang didapat lewat redenominasi. Menurutnya, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang dan mempermudah transaksi pemerintah.
Pemohon juga menguraikan sejumlah negara yang dianggapnya berhasil melakukan redenominasi. Negara-negara itu antara lain Ghana pada 2007, Brasil pada 1994, Jerman pada 2002 dan Israel pada 1980.
"Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi," ujarnya.(red)
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota