JAKARTA -
Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk tidak mengeluarkan Bahlil Lahadalia dari kampus setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penyampaian disertasi doktornya pada Oktober 2024 lalu. Keputusan ini diambil setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan terkait insiden tersebut.
Baca Juga:
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, mengungkapkan bahwa meskipun terjadi pelanggaran etik, pihak universitas memilih untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada Bahlil. Sebagai langkah tindak lanjut, Bahlil diminta untuk meningkatkan kualitas disertasinya agar sesuai dengan standar akademik yang berlaku di UI.
"Setelah evaluasi, kami sepakat untuk memberikan kesempatan bagi Bahlil untuk memperbaiki disertasinya. Kami akan mendampingi proses perbaikan tersebut dan berharap hasilnya memenuhi harapan akademik kami," ujar Heri Hermansyah.
Keputusan ini menunjukkan pendekatan restoratif yang diambil oleh UI, dengan tujuan untuk mendukung perkembangan akademik mahasiswa secara berkelanjutan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News