Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Baca Juga:
Satreskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan SH.MH berhasil meringkus pelaku pencurian di kandang ayam milik pengusaha Di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Sergai pada Sabtu (08/03/2025) Sekira Pukul 18:30 Wib
Pelaku Berinisial J Alias Joko (35) Warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satreskrim Polsek Pantai Cermin dari tempat persembunyiannya di Dusun XII Desa Celawan Pantai Cermin
Bersama barang bukti 1 (Satu) buah Kepala Kompresor warna oranye. Kemudian pelaku di boyong ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut
PS Kasihumas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH.MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial J Alias Joko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /12 / III / 2025/ SPKT/ POLSEK PANTAI CRMIN/ POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2025
Dalam laporan tersebut korban ADI (42) Warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan GG Itik Kecamatan . Pantai Cermin Kab Sergai pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 Sekira Pukul 08.30 Wib kandang miliknya telah di Satroni Maling yang tak lain adalah J Alias Joko Sesuai dengan keterangan Saksi bernama Dedi dan Kusno yang bekerja dikandang milik korban" Ujar Iptu Zulfan
Berdasarkan keterangan saksi sambung Iptu Zulfan Ahmadi bahwa pelaku joko terlihat sedang masuk ke areal kandang korban dengan cara merusak pagar seng kemudian pelaku membawa pintu besi kandang babi milik korban namun saat dikejar pelaku berhasil melarikan diri namun kedua saksi mengenali sosok pelaku yang tidak lain adalah J Alias Joko
" Saat sedang menjalani aksinya pelaku joko dilihat langsung oleh Kedua Saksi seketika itu spontan berteriak maling dan mengejar pelaku joko tapi tak berhasil meski begitu saksi mengenal pelaku J Alias joko"Teang Iptu Zulfan Ahmadi
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor kehilangan Tujuh buah pintu besi kandang babi , satu unit jet pump air merk sinall, dua buah tong Pakan babi dan satu buah kepala kompresor dengan total kerugian sekitar RP 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku an. *J* telah melanggar Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) Diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun. " Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi (Marwan)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum