Sabtu, 12 Juli 2025

KPPU Rekomendasikan Mendag untuk Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan terhadap Impor Terpal Plastik

Amru Lubis - Senin, 10 Maret 2025 12:25 WIB
KPPU Rekomendasikan Mendag untuk Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan terhadap Impor Terpal Plastik

Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik. Sebaliknya justru perlu diberikan kemudahan akses memperoleh bahan baku dalam negeri maupun dari impor bagi produsen terpal plastik. Serta pengawasan terhadap larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri. Hal ini disampaikan KPPU melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada 4 Maret 2025.

Sebelumnya, memperhatikan isu yang berkembangdi masyarakat terkait adanya permohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas impor terpal plastik oleh pelaku usaha pada industri tersebut, KPPU berinisiatif melakukan analisis atas impor barang tersebut dan dampaknya terhadap persaingan usaha dalam industri terpal plastik. Analisis dilakukan dengan pendekatanStructure-Conduct-Performancedan mengaplikasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Berdasarkan analisis, KPPU menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli yang didominasi oleh 3 (tiga) pelaku usaha dalam negeri. Namun pasar terpal plastik masih bersifat terbuka, di mana pelaku usaha dapat masuk dan keluar pasar dengan mudah. Faktanya, lebih dari separuh pelaku usaha produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif. Lebih lanjut, KPPU menilai tidak terdapat penurunan kinerja industri terpal plastik selama tahun 2021-2023. Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan bakuLow Density Polyethylene(LDPE) danHigh Density Polyethylene(HDPE), sementara pasokan bahan baku tersebut di dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.

Melalui daftar periksa yang digunakan KPPU (untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat), diketahui bahwa apabila kebijakan safe guard measures diterapkan akan memperkuat pangsa pasar industri dalam negeri yang mengajukan pengenaansafe guard measures(petisioner). Tanpa adanya jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan bagi UMKM yang menjadi konsumen utama produk tersebut.

Berdasarkan analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakansafe guard measuresuntuk impor terpal plastic tidak perlu diterapkan. KPPU juga mendorong adanya upaya memberikan kemudahan aksesdalammemperoleh bahan baku dari dalam negeri maupun impor bagi produsen terpal plastik, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan pengawasan terhadap pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Tangani Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX
Sukses Berkarya Sebelum 30: Tiga Kartini Muda Ini Bangun Brand Fesyen Lokal yang Berdayakan Perempuan dan Komunitas
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H
Mudik Nyaman Tanpa Drama: Simak Tips Cerdas untuk Perjalanan Santai dan Aman!
Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah dan Rantau.
TPL Hadir untuk Parapat: Kepedulian Nyata di Tengah Bencana
komentar
beritaTerbaru