Jumat, 27 Juni 2025

Persyaratan Ketat, KPPU Setujui Kemitraan Komersial Garuda Indonesia dan Japan Airlines

Amru Lubis - Sabtu, 01 Maret 2025 03:32 WIB
Persyaratan Ketat, KPPU Setujui Kemitraan Komersial Garuda Indonesia dan Japan Airlines
Baca Juga:

Jakarta I Sumut24. co
Sejumlahpersyaratan yang ketat diberlakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyetujui permohonan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL).Hal ini untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.

Kesepakatan Joint Business Agreement antara GA dan JAL, yang ditandatangani pada 3 Oktober 2024, bertujuan meningkatkan layanan penerbangan rute Indonesia-Jepang dengan pilihan perjalanan yang lebih luas, koneksi yang lebih baik, dan peningkatan program frequent flyer. Setelah mendapatkan Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang, Garuda Indonesia mengajukan permohonan persetujuan serupa ke KPPU pada 11 November 2024.

Dalam proses evaluasi, KPPU menganalisis berbagai dokumen, serta meminta pendapat dari Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association, dan Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies. KPPU juga menyoroti dinamika pasar penerbangan Indonesia-Jepang pasca-pandemi, di mana pangsa pasar Garuda Indonesia dan Japan Airlines mengalami penurunan, sementara maskapai All Nippon Airways (ANA) menguasai pasar.

Hasil analisis menyimpulkan bahwa kerja sama ini masih berada dalam batas wajar dan tidak langsung menghambat persaingan usaha. Namun, KPPU memberikan sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Menjaga kapasitas dan frekuensi penerbangan agar tidak merugikan konsumen.

2. Meningkatkan efisiensi dan pelayanan bagi penumpang.

3. Tidak membatasi kerja sama dengan maskapai lain di luar GA dan JAL.

4. Melaporkan perkembangan kerja sama setiap empat bulan, mencakup rencana dan realisasi penerbangan, pendapatan, serta perubahan kebijakan yang berdampak pada implementasi kerja sama.

5. Menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.

KPPU menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU berhak melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.

Ketua KPPU, Ifan, menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi konsumen dan industri penerbangan.
"Kami berharap kerja sama ini dapat menciptakan layanan lebih baik, efisien, dan memberi alternatif lebih banyak bagi penumpang ke dan dari Jepang, tanpa menghambat persaingan sehat di industri penerbangan," ujar Ifan.

Dengan keputusan ini, Garuda Indonesia dan Japan Airlines diharapkan dapat mengoptimalkan layanan penerbangan rute Indonesia-Jepang, sekaligus tetap menjaga keseimbangan persaingan di sektor penerbangan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kader Posyandu Kota Solok Dibekali dengan Pengetahuan PMBA oleh Poltekkes Kota Solok
UNIQLO : C Kembali Hadirkan Koleksi Spring/Summer 2025
Pemkab Asahan Peringati Hari Ibu ke-96 dan HUT ke-25 DWP Kabupaten Asahan Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru