Senin, 14 Juli 2025

Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

Administrator - Rabu, 19 Februari 2025 18:29 WIB
Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI, HMU Kurniadi.ist
Jakarta | Sumut24.co

Baca Juga:
Gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH (Theo), terhadap pembekuan PWI Jakarta, akhirnya ditolak. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025, dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa mereka mengabulkan eksepsi yang disusun oleh Tim Penasihat Hukum PWI dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebagai akibatnya, Theo dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Gugatan Theo sebelumnya berkaitan dengan pembekuan PWI Jakarta, yang menurutnya tidak sah. Namun, Tim Penasihat Hukum PWI, yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI, HMU Kurniadi, menilai bahwa putusan ini menegaskan bahwa pembekuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kurniadi menegaskan bahwa dengan putusan ini, status PWI yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun.

Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa internal yang melibatkan organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini, mengonfirmasi sahnya pembekuan PWI Jakarta dan mempertegas kepemimpinan Hendry Ch Bangun di tubuh PWI.

Kurniadi menambahkan, "Putusan ini adalah bukti bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan menandakan bahwa PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun."

Dengan keputusan ini, sengketa yang berlarut-larut tersebut kini tampaknya memasuki babak baru, di mana kepemimpinan Hendry Ch Bangun semakin diakui secara hukum.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru