Polsek Pantai Labu Tindak Lanjuti informasi Media Terkait Judi Sabung Ayam*
Polsek Pantai Labu Tindak Lanjuti informasi Media Terkait Judi Sabung Ayam
kota
Baca Juga:
Otoritas Jasa keuangan (OJK) belum memberikan satu pun pernyataan efektif penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sejak awal tahun 2025 hingga tanggal 10 Februari 2025.
Berdasarkan data e-IPO, terakhir OJK memberikan pernyataan efektif IPO pada tanggal 31 Desember 2024 atas perusahaan dengan kode perdagangan saham OBAT, CBDK dan DGWG. Sedangkan saat ini dalam catatan BEI terdapat 19 perusahaan tengah menunggu pernyataan efektif IPO.
18 perusahaan tersebut memiliki aset lebih dari Rp250 miliar dan hanya 1 perusahaan dengan aset Rp50 miliar- Rp250 miliar. Tak satupun datang dari perusahaan dengan aset kurang dari Rp50 miliar.
Belakangan ini muncul keinginan dari pelaku pasar untuk meminta regulator untuk lebih selektif dan menjaga mutu calon emiten.
Sebagai jawabannya, OJK menyatakan peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO haruslah dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan harus bersifat komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum, termasuk Penjamin Emisi Efek dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
OJK juga mendorong Bursa, Penjamin Emisi Efek serta Profesi Penunjang Pasar Modal untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik.
Kedepan OJK akan melakukan berapa langkah sebagai berikut:
Mendorong Penjamin Emisi Efek untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana calon investor, terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.
Mendukung Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan free float minimum dan lebih berfokus pada emiten dengan kapitalisasi yang besar
Meningkatkan kualitas due diligence yang dilakukan penjamin emisi efek melalui rancangan POJK terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, yang secara garis besar mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.
Untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.
Selain itu, OJK juga sedang mengkaji mekanismelock upsaham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajibanlock up.(red)
Polsek Pantai Labu Tindak Lanjuti informasi Media Terkait Judi Sabung Ayam
kota
Camat Ahmadi Darma Pimpin Rapat Koordinasi, Sinergi Lintas Sektoral Jaga Laut Tanjung Beringin
kota
Sergai Gemilang, Bupati Darma Wijaya Kembali Terima Penghargaan dari Mendagri di Pembukaan Musrenbang RKPD Sumut 2027
kota
Begal di Dalam Angkot Jalan Yos Sudarso
kota
Kapolsek Medan Area Pimpin Giat Patroli Gabungan 3 Pilar, Atensi Kejahatan Jalanan (3C)
kota
Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, JPU Soroti Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim
kota
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan kepada 2.197 KK
kota
Ketua FKUB dan MUI mengucapkan syukur atas prestasi Kota Pematangsiantar yang meraih peringkat 4 Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025 dari S
kota
Pemko BPBD turun langsung ke sejumlah lokasi yang dilanda banjir dan kerusakanPemko BPBD turun langsung ke sejumlah lokasi yang diland
kota