Minggu, 27 Juli 2025

Dit Lantas Polda Sumut Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas di SM Raja 33 Pol Bus Disegel

Administrator - Rabu, 05 Februari 2025 14:53 WIB
Dit Lantas Polda Sumut Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas di SM Raja 33 Pol Bus Disegel
Istimewa<
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut masih terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja Medan, Rabu (5/2/2025).

"Penertiban ini resmi dilaksanakan setelah melalui rapat awal yang digelar pada 15 Januari 2024," ujar Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto melalui Kasubdit Regident, AKBP Sahudur.

Kata dia, rapat yang digelar bersama instansi terkait itu menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder penting, yaitu BPTD Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan.

"Para stakeholder tersebut juga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penertiban difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," terangnya.

Salah satu agenda utamanya, sambungnya, adalah penertiban pool bus yang berada di sepanjang ruas Jalan SM Raja dan Jamin Ginting.

Hingga saat ini, sebanyak 33 pool dari total 73 pool bus yang beroperasi di wilayah tersebut telah disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan operasional yang berlaku.

Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Tim terpadu penegakan hukum (Gakkum) turut aktif dalam penindakan ini melalui dua skema, yaitu penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang telah mencatat 6.307 pelanggaran, serta tilang di tempat dengan total 4.281 pelanggaran selama kegiatan berlangsung," terangnya.

Hingga saat ini, penertiban masih terus berjalan dengan fokus pada beberapa kegiatan utama.

Yakni, penertiban terpadu terhadap aktivitas naik-turun penumpang di pool bus yang tidak sesuai aturan, penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, indakan tegas dari Dishub terhadap kendaraan bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak semestinya.

Kemudian, pemasangan ulang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja yang sebelumnya dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Sinergi antar instansi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Seluruh kegiatan masih berlangsung dan tetap dilaksanakan hingga saat ini oleh Forum Lalu Lintas dan atakeholder terkait," sebutnya

"Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pengguna jalan dapat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tambahnya.(W05)

Teks foto ;
Personel Ditlantas Polda Sumut melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, Rabu (5/2/2025)(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
Terkait Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI Pelaku Lain Diburu
Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB
Viral Nenek Tertabrak PJR di Medan, Dirlantas Polda Sumut Minta Maaf dan Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung
Polda Sumut Siapkan 'Gelombang Kedua' Penutupan Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba
komentar
beritaTerbaru