HMTI Siap Ambil Peran Lanjutkan Pembangunan Masjid Nurhamidah di Desa Sena,Mohon Dukungan Para Dermawan
HMTI Siap Ambil Peran Lanjutkan Pembangunan Masjid Nurhamidah di Desa Sena
kota
Baca Juga:
Seperti diketahui, aset kripto memiliki karakteristik beragam ada yang berbasis proyek, berbasis produk, berbasis utiltias tertentu hingga tidak berbasis apa-apa.
Terkait hal ini,Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan dalam konteks pengaturan dan pengawasan OJK, telah dituangkan dalam rumusan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Hasan menuturkan, aset kripto yang memiliki basis tertentu khususnya berbasis proyek mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27 2024 dimana aset kripto yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria tertentu seperti menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas atau didukung aset tertentu.
"OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan," kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Hasan menambahkan OJK memastikan transparansi dan keterbukaan informasi dengan mewajibkan para pedagang aset kripto untuk menyediakan informasi yang ringkas benar dan akurat kepada konsumen sebelum bertransaksi.
Kripto yang Tidak Memiliki Underlying Tertentu
Bagi aset kripto jenis ini, OJK akan memberikan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan adanya potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27 2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
"OJKberwenang melakukan evaluasi dan dapat melarang dan menghentikan perdagangans aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf A POJK 27 2024," jelas Hasan.
Peralihan Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peralihan tugaspengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk asetkriptoserta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Ketua Dewan KomisionerOJK, Mahendra Siregar menjelaskan, peralihan ini juga sebagai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
"Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan, Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar," kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menambahkan, untuk mendukung hal tersebut OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun untuk peralihan derivatif keuangan, OJK akan segera menerbitkan POJK no 1 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang saat ini masih dalam proses administratif pengundangan.
"Di sisi infrastruktur perizinan OJK juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital aset kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi," jelas Mahendra.
Selain itu dalam peralihan ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.(red)
HMTI Siap Ambil Peran Lanjutkan Pembangunan Masjid Nurhamidah di Desa Sena
kota
Ketua TP PKK rapat persiapan Monitoring Desa/Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi, PAAR, UP2K, Aku Hatinya PKK, dan IVA Test oleh TP PK
kota
Wali Kota Silalahi dan Unsur Forkopimda Plus melakukan tepung tawar pada Jamaah Haji/Hajjah kota Pematangsiantar
kota
Pemerintah Kota Solok Terus Mendorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Berbasis Digital Melalui Kolaborasi lintas Instansi.
kota
Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 20252030, Bang Hendri Konstituen Dewan Pers paling rapi
kota
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News