Bakti Sosial HKG Ke 54, TP PKK Sumut Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Asahan
sumut24.co ASAHAN, Memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke54, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Su
News
Baca Juga:
PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo selaku Terlapor menolak dugaan persekongkolan seperti yang dipaparkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang kedua perkara tersebut Selasa (7/1/2025).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kantor Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Jumat (10/1/2024).
Kedua terlapor sebagaimana Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) disidang dalam perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
"Namun kedua Terlapor menyatakan menolak atau tidak mengakui dugaan pelanggaran," kata Deswin.
Dengan tanggapan tersebut, perkara pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat tersebut dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak (Investigator dan para Terlapor).
Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat. Khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok, dari pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung.
Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga bertindak sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Sebelumnya dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan. Antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa, kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran.
Kemudian keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang. Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II.
Sehingga dalam LDP, Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025 untuk melakukan pemeriksaan alat bukti Terlapor, sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025. Untuk mendapatkan informasi terkini terkait sidang tersebut, dapat dilihat pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (red)
sumut24.co ASAHAN, Memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke54, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Su
News
Isu Pelecehan Guncang Kades Jupri, Istri dan Kuasa Hukum Buka Suara Tegas Jangan Putarbalikkan Fakta!
kota
Pamit Penuh Haru, "Sahabat Anak" Iptu Sujarwo Tinggalkan Polsek Pantai Labu untuk Mengabdi di Garda Depan Siber Polda Sumut
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuha
Hukum
DIreksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan Menjawab Kebutuhan Peserta
kota
DIreksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan Menjawab Kebutuhan Peserta
kota
Sunscreen Saja Tak Cukup! Ini Cara Cerdas Hadapi Cuaca Panas Jakartasumut24.co Cuaca panas di kota besar sering datang tanpa kompromi. Baru
Umum
DELISERDANG Sumut24.coSetelah mangkir dari panggilan pihak Polda Sumatera Utara kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan karyawan dit
Hukum
Jelang Piala AFF, Renovasi Stadion Teladan Disorot Anggaran Rp 64 Miliar Dipertanyakan
kota
Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf
kota