Milad ke-13 MTH Halimah dan Haul ke-4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
Milad ke13 MTH Halimah dan Haul ke4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
News
Baca Juga:
Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.
"Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak," kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).
Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.
Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.
"AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.
Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.
"Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar," ujar Entjik.
Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Milad ke13 MTH Halimah dan Haul ke4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
News
Wakil Wali menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 20262031
kota
Kejar 10 Besar SPBE Sumut, Sekda Madina Gebrak OPD Stop Bikin Aplikasi yang Tumpang Tindih
News
Tak Mau Kecolongan, Pemko Padangsidimpuan Pantau Kesiapan Perangkat Daerah Hadapi Ombudsman
News
Piala Soeratin Zona 3 Dibuka, Wali Kota Letnan Dalimunthe Dorong Talenta Muda Padangsidimpuan
kota
Rumah Bertingkat Dilalap Api, Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Padangsidimpuan
News
833 Siswa Paluta Dapat Bantuan Pendidikan, Bupati Reski Basyah Jangan Ada yang Putus Sekolah
News
Kabur ke Riau, HW Akhirnya Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan Tutup LK II dan LKK HMI Tingkat Nasional, 36 Kader Resmi Lulus
kota
Kapolsek Beringin Warning Pelajar Terafiliasi Geng Motor Jangan Hancurkan Masa Depan Demi Eksistensi
News