Minggu, 08 Maret 2026

Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang & Jasa TA 2024, Bobby Nasution: Semoga Pengelolaan Keuangan Semakin Baik

Administrator - Jumat, 27 Desember 2024 21:36 WIB
Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang & Jasa TA 2024, Bobby Nasution: Semoga Pengelolaan Keuangan Semakin Baik
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan.ist
Medan | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemko Medan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan menjadi penekanan yang disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Jum'at (27/12).

Adapun LHP tentang Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa T.A 2024 ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan. Selain Kota Medan, LHP juga diserahkan untuk Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Kami berkomitmen untuk dan akan melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut," kata Bobby Nasution usai menerima LHP yang sebelumnya diawali dengan penandatanganan berita acara terlebih dahulu.

Didampingi Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain dan Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar, Bobby Nasution selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan.

"Semoga ini semakin menjadikan kami Pemerintah Daerah yang lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan. Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga mempertanggungjawabkan apa yang kami gunakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan, jika pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," bilang Eydu Oktain Panjaitan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Bupati Terima Audiensi MUI Asahan, Bicarakan Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Baznas, Apresiasi Kinerja dan Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan
Kabupaten Pakpak Bharat Menerima Penghargaan UHC
Enam Personel Polres Sergai Terima Satya Lencana, Wakapolres Kompol Rudi Apresiasi Dedikasi
Enam Personel Polres Sergai Terima Satya Lencana, Wakapolres Kompol Rudi Apresiasi Dedikasi
komentar
beritaTerbaru