Rabu, 29 Oktober 2025

Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang & Jasa TA 2024, Bobby Nasution: Semoga Pengelolaan Keuangan Semakin Baik

Administrator - Jumat, 27 Desember 2024 21:36 WIB
Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang & Jasa TA 2024, Bobby Nasution: Semoga Pengelolaan Keuangan Semakin Baik
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan.ist
Medan | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemko Medan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan menjadi penekanan yang disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Jum'at (27/12).

Adapun LHP tentang Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa T.A 2024 ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan. Selain Kota Medan, LHP juga diserahkan untuk Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Kami berkomitmen untuk dan akan melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut," kata Bobby Nasution usai menerima LHP yang sebelumnya diawali dengan penandatanganan berita acara terlebih dahulu.

Didampingi Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain dan Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar, Bobby Nasution selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan.

"Semoga ini semakin menjadikan kami Pemerintah Daerah yang lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan. Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga mempertanggungjawabkan apa yang kami gunakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan, jika pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," bilang Eydu Oktain Panjaitan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Wira Prayatna Sambut Mahasiswa PKL UMTS di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan
Perkuat Sinergi Pertanahan, Bupati Padang Lawas Utara Sambut Audiensi Kepala ATR/BPN Tapanuli Selatan
Audensi FORWAKA Dengan Ketua DPRD Asahan Mendorong Pembangunan Daerah Lebih Baik
Kasat Intelkam Terima Audiensi BKUK Tanjungbalai
Jelang Serah Terima Proyek, UIP SBU Kolaborasi Bersama Stakeholder
Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Bergulir, Effendy Pohan Diduga Terima Suap
komentar
beritaTerbaru