Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
Baca Juga:
Ketiga terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kembali mangkir dari panggilan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiroo Yoshida yang menjadi terlapor dalam perkara ini tidak hadir pada sidang pemeriksaan Majelis Komisi yang digelar hari ini tanpa memberikan alasan apapun.
Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga absen pada panggilan pertama tanggal 12 Desember 2024.
Ketua Majelis Komisi menyatakan bahwa KPPU akan melayangkan panggilan ketiga pada 23 Desember 2024.
Jika ketiga terlapor kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, kasus ini akan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para pelaku usaha yang terbukti menghalangi proses pemeriksaan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp5 miliar atau hukuman kurungan hingga satu tahun.
Kasus Persekongkolan dan Jalannya Sidang
Kasus ini bermula dari laporan dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak 22 Juli 2024 dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terlapor. Pada sidang berikutnya tanggal 19 Agustus 2024, para terlapor menolak isi LDP yang dibacakan.
Proses sidang kemudian berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dengan menghadirkan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Namun, menjelang akhir masa pemeriksaan, ketiga terlapor menunjukkan ketidakpatuhan dengan absen pada dua panggilan berturut-turut.
Ancaman Sanksi bagi Ketidakpatuhan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani ketidakpatuhan ini.
"Kami siap bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Jika terbukti bersalah atas dugaan persekongkolan, para terlapor tidak hanya menghadapi ancaman sanksi administratif tetapi juga pidana.
Hal ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha lainnya untuk menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia.
Dengan panggilan ketiga yang dijadwalkan segera, semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiroo Yoshida. Akankah mereka hadir untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran atau justru menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (red)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota