Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) secara terpisah, Jumat (13/12/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Penetapan ini merupakan bentuk persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dan berlaku selama 5 tahun sejak hari ini.
Sidang kepatuhan atas Hutama Karya tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang M. Fanshurullah Asa, sementara sidang kepatuhan BTN dipimpin oleh Ketua Sidang Mohammad Reza.
Sidang tersebut diikuti secara luring oleh Anggota Sidang Aru Armando, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, Rhido Jusmadi dan Hilman Pujana. Sebagai informasi, Hutama Karya sebelumnya mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 27 Desember 2022.
Sedangkan BTN mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 14 Maret 2024. Dalam sidang, kedua BUMN tersebut dinilai telah melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Antara lain dalam penyusunan program perusahaan telah menyusun Kode Etik perusahaan yang disesuaikan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha, pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan, serta penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (LP3K).
Sidang Pengucapan Penetapan hari ini diikuti oleh Direktur Utama kedua BUMN, yakni Budi Harto (Direktur Utama Hutama Karya) dan Nixon LP Napitupulu (Direktur Utama BTN)
beserta beberapa jajaran direksi dan manajemen kedua perusahaan. Penetapan Program Kepatuhan kedua BUMN tersebut didaftarkan dengan Nomor 03/KPPU-PKP/2024 (untuk Hutama Karya) dan Nomor 04/KPPU-PKP/2024 (untuk BTN).
Kedua penetapan berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 13 Desember 2024. Ketua KPPU berharap kedua perusahaan menjadi pionir dan menghimbau BUMN lain untuk turut serta.
"Sebagai bagian dari BUMN, Hutama Karya dan BTN diharapkan dapat menjadi pionir dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, sambil terus berperan penting dalam
mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di Indonesia. Sejalan dengan
pernyataan Menteri BUMN, Rabu kemarin, kami mendorong agar semua BUMN mengikuti Program Kepatuhan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha," ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa. (red)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum