Mendagri Tito Karnavian: Tanjungbalai Terbaik di Sumut dalam Tata Kelola Keuangan
sumut24.co TANJUNGBALAI , Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Kota Tanjungbalai sebagai daerah dengan tata kelola keuanga
News
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) secara terpisah, Jumat (13/12/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Penetapan ini merupakan bentuk persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dan berlaku selama 5 tahun sejak hari ini.
Sidang kepatuhan atas Hutama Karya tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang M. Fanshurullah Asa, sementara sidang kepatuhan BTN dipimpin oleh Ketua Sidang Mohammad Reza.
Sidang tersebut diikuti secara luring oleh Anggota Sidang Aru Armando, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, Rhido Jusmadi dan Hilman Pujana. Sebagai informasi, Hutama Karya sebelumnya mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 27 Desember 2022.
Sedangkan BTN mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 14 Maret 2024. Dalam sidang, kedua BUMN tersebut dinilai telah melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Antara lain dalam penyusunan program perusahaan telah menyusun Kode Etik perusahaan yang disesuaikan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha, pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan, serta penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (LP3K).
Sidang Pengucapan Penetapan hari ini diikuti oleh Direktur Utama kedua BUMN, yakni Budi Harto (Direktur Utama Hutama Karya) dan Nixon LP Napitupulu (Direktur Utama BTN)
beserta beberapa jajaran direksi dan manajemen kedua perusahaan. Penetapan Program Kepatuhan kedua BUMN tersebut didaftarkan dengan Nomor 03/KPPU-PKP/2024 (untuk Hutama Karya) dan Nomor 04/KPPU-PKP/2024 (untuk BTN).
Kedua penetapan berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 13 Desember 2024. Ketua KPPU berharap kedua perusahaan menjadi pionir dan menghimbau BUMN lain untuk turut serta.
"Sebagai bagian dari BUMN, Hutama Karya dan BTN diharapkan dapat menjadi pionir dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, sambil terus berperan penting dalam
mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di Indonesia. Sejalan dengan
pernyataan Menteri BUMN, Rabu kemarin, kami mendorong agar semua BUMN mengikuti Program Kepatuhan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha," ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa. (red)
sumut24.co TANJUNGBALAI , Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Kota Tanjungbalai sebagai daerah dengan tata kelola keuanga
News
sumut24.co MEDAN, Berangkat dari hati yang risau dengan suara bising mesin diesel yang selama ini identik dengan asap hitam dan bau bahan b
kota
sumut24.co BALIGE , Anggota DPR RI Komisi X Sabam Sinaga mengapresiasi keterlibatan 15 anggota DPR RI yang hadir di Kabupaten Toba dan mend
News
KORSA Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhari dengan Opini, Hormati Proses Hukum yang Berlaku
kota
Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Gagalkan Penculikan Balita, Dua Pelaku Diamankan, Korban Selamat
kota
JAM Pidum Orasi Ilmiah di Dies Natalis FH USU
kota
Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan Strategi Brain Gain dalam Asta Cita Oleh Abdullah RasyidlMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Politik
Sohib Bangsa Serumpun Indonesia&ndashMalaysia Sarapan Bersama di Medan
kota
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah,
kota