Minggu, 13 Juli 2025

Tim Edy-Hasan Bakal akan Ajukan Gugatan Sengketa Pilgubsu ke MK Usai Rekapitulasi

Amru Lubis - Selasa, 10 Desember 2024 09:37 WIB
Tim Edy-Hasan Bakal akan Ajukan Gugatan Sengketa Pilgubsu ke MK Usai Rekapitulasi
Baca Juga:

MedanI Sumut24. co

KPU Sumut telah selesai melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada Minggu-Senin (8-9/12/2024) berjalan dengan lancar. Tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara," kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12/2024).

Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut. Terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan dalam catatan itu.

"Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusi kan," ujarnya.

"Kemudian kita juga temukan ada 6 TPS di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu persentase pemilihnya 100 persen dan itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal," imbuhnya.

Hal itu lah yang membuat mereka menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut. Leonardo menuturkan jika mereka bakal mengajukan gugatan sengketa Pilgub Sumut ke MK.

"Oleh karena itu kita menolak hasil dari rekapitulasi ini karena ada proses-proses lagi yang kami akan lakukan lagi mungkin tim hukum kami telah menyiapkan untuk nanti ke Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Hasilnya Bobby Nasution-Surya mengungguli rivalnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut berjumlah 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah.

Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

"Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611," ucap Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Senin (9/12).

Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

"Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311," tutupnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa ke Level Baru : Kelly Tandiono Siap Pimpin Miss Universe Indonesia 2025 Menuju Era Inovasi dan Pemberdayaan
Polres Sergai Ungkap Residivis Curat di Pantai Cermin Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas
Gemot Mafia Banglades Kembali Berulah Aniaya Atlet Tarung Drajat, Reskrim Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life
Plt Dirut : Wartawan Sahabat Dalam Memberi Pelayanan Terbaik
Wakil Bupati Solok H. Candra Lakukan Sidak ke Disduk Capil Untuk pastikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru