Senin, 27 April 2026

Perumahan Barca Residence Paya Gambar Diduga Tanpa PBG, Pemkab Diminta Segera Bongkar

Administrator - Senin, 09 Desember 2024 11:55 WIB
Perumahan Barca Residence Paya Gambar Diduga Tanpa PBG, Pemkab Diminta Segera Bongkar
Istimewa
Puluhan unit rumah di Perumahan Barca Residence Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecmatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang
Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co
Puluhan unit rumah di Perumahan Barca Residence Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecmatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang sehingga dunilai merugikan PAD Pemkab Deliserdang dari restribusi.

Pantauan wartawan, pembangunan rumah di Komplek Barca Reaidence akan berdiri ratusan unit, dimana saat ini diperkirakan telah berdiri lebih kurang 30 Unit dan yang lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Menurut salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Perumahan Barca ini sudah berdiri lebih tiga bulan, namun kelihatannya juga belum punya izin PBG dari pemerintah, yang lebih parahnya lagi Izin alihfungsi dari lahan pertania ke lahan perumahan diduga belum ada sehingga dalam hal ini pemerintah agar segera menghentikan pembangunan tersebut, kalau tak ada PBG diminta Pemkab Deliserdang agar segera membongkar, tegasnya. Kita ketahui Presiden Prabowo sudah membuat program swasembada pangan, namun sepertinya tak didukung, karena lahan pertania setiap harinya semakin berkurang.

Sementara itu salah seorang Pekerja di komplek Barca Residence yang dikonfirmasi mengatakan, saya tidak tahu ada izin atau tidak, saya disini hanya sebagai pekerja saja pak, ucapnya singkat.

Diketahui, sebagaimana persyaratan mendirikan bangunan, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan apa pun, termasuk hunian harus memiliki surat izin agar bangunan tersebut legal di mata hukum. PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PP baru ini mengatur pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Saat membangun suatu bangunan, pemiliknya perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun, seperti hunian, rumah ibadah, ruko, dan lainnya. Bangunan tersebut harus digunakan sesuai dengan apa yang telah dicantumkan.


Apa yang Terjadi Jika Bangun Rumah Tanpa PBG?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Sementara itu soal Alih fungsi lahan untuk pembangunan permukiman di daerah harus sesuai dengan perencanaan tata ruang kota dan Tata Guna Tanah. Selain itu, juga harus mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
PAC PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Bangunan Cafe Psr I Tanah Enam Ratus
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
komentar
beritaTerbaru