Minggu, 13 Juli 2025

KPPU Menduga Trusty Cars Melanggar Waktu Notifikasi Akusisi

Amru Lubis - Jumat, 06 Desember 2024 17:47 WIB
KPPU Menduga Trusty Cars Melanggar Waktu Notifikasi Akusisi
Jakarta I Sumut24. co
Trusty Cars Pte. Ltd, perusahaan Singapura yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara diduga tidak melakukan notifikasi sesuai tenggat waktu dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Baca Juga:

Keterlambatan dalam notifikasi oleh perusahaan yang memiliki platform Carro ini, disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar perdana pada Kamis, (5/12/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent oleh Trusty Cars Pte. Ltd. tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Sebagai informasi, Trusty Cars Pte. Ltd menjalankan bisnis jual beli kendaraan bekas, sewa kendaraan, hingga layanan perbaikan. Sementara MPMRent merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia, yang merupakan anak usaha PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM).

Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars Pte. Ltd melakukan pengambilalihan saham MPMRent dari MPM sebanyak 5.189.676.882 (lima miliar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua) saham atau setara dengan kepemilikan 50% saham pada perusahaan tersebut.

Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 31 Mei 2022. Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator KPPU, nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Sehingga transaksi tersebut harus dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat pada tanggal 12 Juli 2022.

Namun notifikasi baru diterima oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022, sehingga Trusty Cars Pte. Ltd patut diduga telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 12 (dua belas) hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran, Trusty Cars Pte. Ltd diberikan waktu pada sidang berikutnya tanggal 12 Desember 2024 untuk menyampaikan tanggapan atas LDP serta penyampaian daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat dan/atau dokumen.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa ke Level Baru : Kelly Tandiono Siap Pimpin Miss Universe Indonesia 2025 Menuju Era Inovasi dan Pemberdayaan
Polres Sergai Ungkap Residivis Curat di Pantai Cermin Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas
Gemot Mafia Banglades Kembali Berulah Aniaya Atlet Tarung Drajat, Reskrim Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life
Plt Dirut : Wartawan Sahabat Dalam Memberi Pelayanan Terbaik
Wakil Bupati Solok H. Candra Lakukan Sidak ke Disduk Capil Untuk pastikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru