Minggu, 08 Juni 2025

Hasil Pilgubsu, Edy Rahmayadi Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Pengumuman KPU

Administrator - Rabu, 27 November 2024 23:34 WIB
Hasil Pilgubsu, Edy Rahmayadi Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Pengumuman KPU
Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) nomor urut 2, Edy Rahmayadi, mengimbau masyarakat Sumut untuk bersabar.ist
MEDAN | Sumut24.co

Baca Juga:
Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) nomor urut 2, Edy Rahmayadi, mengimbau masyarakat Sumut untuk bersabar menunggu pengumuman resmi hasil perolehan suara Pilgubsu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Edy, hasil pengumuman KPU akan mencerminkan suara sah dari rakyat yang menentukan siapa pemimpin yang mereka pilih.

Pernyataan ini disampaikan Edy Rahmayadi pada Rabu (27/11), setelah menyaksikan rekapitulasi suara sementara yang dilakukan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) di Kantor DPD PDIP Sumut. Sebelumnya, hasil hitung cepat (quick count) yang disiarkan oleh beberapa televisi nasional menunjukkan bahwa Paslon Gubsu-Wagubsu Bobby-Surya memperoleh 65 persen suara, sementara Paslon Edy-Hasan memperoleh 45 persen suara.

Edy yang juga meninjau ruang hitung BSPN tersebut, mengapresiasi kerja petugas BSPN yang dengan sungguh-sungguh menginput data dari seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut. Meski demikian, ia menekankan bahwa hasil perolehan suara masih sangat dinamis, karena jumlah suara yang masuk baru mencapai di bawah 30 persen.

"Makanya, kita ikuti saja sampai ada kepastian," ujarnya.

Edy juga mengingatkan bahwa dalam demokrasi, rakyat yang memilih dan memberikan amanah kepada pemimpin yang mereka inginkan. Ia menghormati setiap suara yang diberikan masyarakat.

Terkait informasi mengenai indikasi pelanggaran dan rendahnya tingkat partisipasi akibat hujan pada pemungutan suara, Edy menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu evaluasi dari Bawaslu, KPU Sumut, dan pihak terkait lainnya.

Senada dengan Edy, Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi. Sutarto menegaskan bahwa rekapitulasi hasil suara mengacu pada Formulir C-1, yang merupakan pedoman yang sah sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, menyatakan bahwa timnya tidak terkejut dengan hasil quick count yang memenangkan Paslon Bobby-Surya, dan menganggapnya sebagai rekayasa. "Kami tim hukum menganggap itu hanya lelucon," kata Aswin.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPD IKANAS Sumut Laporkan Hasil Pertemuan dengan Bupati Madina kepada H. Pandapotan Nasution
Hasil Indonesia Vs Yaman: Garuda Muda Menang 4-1, ke Piala Dunia U-17!
Babak Baru Sengketa Tanah di Desa Hutaimbaru Paluta, Tergugat: Tidak Ada Damai, Lanjutkan Proses Hukum Demi Tegaknya Kebenaran!
Keberhasilan PSDP A-35: Mengakhiri Diksarrit dengan Kebahagiaan, Bertemu Keluarga setelah 3 Bulan Pembentukan di Akmil Magelang
Hasil Rakernas Ke 3 JMSI, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Jalin Kemitraan dengan Media Anggota Organisasi Konstituen Dewan Pers
KPU Padangsidimpuan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgubsu & Pilwalkot Padangsidimpuan Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru