Dosen UNPAB Raih Top 3 Sinta Score Overall (SSO) 2026
Dosen UNPAB Raih Top 3 Sinta Score Overall (SSO) 2026
News
Baca Juga:
Simalungun I Sumut24. co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari, secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih, di Aula Hotel Agave Jln Saribudolok Simpang Panombeian Panei Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, Senin (25/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.
Sebagai narasumber yang menyajikan materi sosialisasi yaitu Ketua Komisi Informasi Prov.Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Informasi Publik menyampaikan, dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana.
Layanan informasi publik yang dikecualikan sebagai salah satu daftar informasi publik dalam PPID perlu dipertegas dan dibuat pedoman daftar informasi yang di kecualikan yang berasal dari OPD masing-masing.
Pemerintah daerah berharap menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara.
Kemudian, informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selanjutnya informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dimaksud diajukan oleh PPID pembantu (PPID Pelaksana) kepada PPID Utama (PPID) yang ditetapkan oleh Kadis Kominfo selaku atasan PPID.
Selama berlangsungnya kegiatan sosialisasi, terlihat para peserta sangat antusias dalam merespon materi yang disampaikan oleh narasumber. Tampak komunikasi dua arah antara narasumber dan peserta berjalan dengan baik dan tertib.(Es)*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dosen UNPAB Raih Top 3 Sinta Score Overall (SSO) 2026
News
LJakarta, Sumut24.coGelombang desakan publik terhadap pengesahan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset koruptor kembali membara jela
Hukum
NAHDLATUL ULAMA DAN PERJALANAN PANJANG PENGABDIANNYA BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA Oleh Leriadi, S. SosWakil Ketua Umum DPP AMPIWakil Se
Profil
Medan Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB). Salah satu dosen UNPAB, Assoc. Prof. Dr. Soll
Umum
sumut24.coASAHAN, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan, keselamata
News
sumut24.co BANDA ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengikuti secara daring penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
News
Prabowo Resmi Buka Muktamar ke35 NU di Jombang, Tegaskan Besarnya Jasa NU bagi Kemerdekaan RI
News
Disaksikan Forkopimda SumutKakan Kemenag, BPN, Kejari dan BWI Deli Serdang Teken kesepahaman
kota
SUMATERA UTARA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf yang hingga kini masih banyak belum memili
News