Ucapan Selamat Dr. H. Hery Subiansauri atas Amanah Baru Irjen Pol. Arman Achmat
Ucapan Selamat Dr. H. Hery Subiansauri atas Amanah Baru Irjen Pol. Arman Achmat
News
Baca Juga:
Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara).
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan Akbp Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K, dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, "TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.
"Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," terang Kombes Gidion.
"Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram," Kombes Gidion menambahkan.
NS sendiri diciduk polisi di Indomarer, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.
Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.
"Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun," sebut Kombes Gidion.
Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.
"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuanna, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan," tutup Kombes Gidion.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ucapan Selamat Dr. H. Hery Subiansauri atas Amanah Baru Irjen Pol. Arman Achmat
News
Jual Narkoba di Pinggir RelPria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
OPINI Ada satu istilah yang pernah begitu melekat pada sosok Prabowo Subianto gemoy. Sebuah citra yang menggambarkan sisi santai, humor
Umum
Hery Subiansauri Ucapkan Selamat Sukses Kepada Komjen Pol. Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.T.C.P. Resmi Menjabat sebagai Kabaintelkam Polri
News
Ceo Media Sumut24 Group Anto Genk Ucapkan Selamat kepada Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya
News
Hery Subiansauri Selamat dan Sukses Kepada Irjen Pol. Rizal Irawan Resmi Menjabat Sebagai Kapolda Sulawesi Tengah
News
Seperempat Abad Demokrat FSDSUB Serukan Konsolidasi dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat Sumut
News
Heru Subiansauri Ucapkan Selamat Sukses Kepada Jenderal Polisi Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Resmi Dilantik Sebagai Kapolri
News
Kadinsos Sumut Dorong Percepatan Digitalisasi Data Bansos
News
Hery Subiansauri Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Resmi Menjabat sebagai Kepala Staf Kepre
News