Usia Emas PRSU Menjadi Fondasi Baru Menuju Pusat Promosi Perdagangan dan Investasi Nasional
sumut24.co MedanPekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 resmi ditutup setelah berlangsung selama 31 hari, sejak 3 Juli hingga 2 Agustus 202
Umum
Baca Juga:
- Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
- Komdigi Surati 25 PSE Termasuk OpenAI: Shohibul Anshor Siregar Kritik Telak—“Negara Garang pada Platform Pendidikan, Tapi Gagap Melawan Judi Online da
- Setelah Raih Medali Perak di Medan, Ridwan Siregar, Atlet Catur Tanjungbalai Ikut Kejurnas di Sulawesi Barat
Padangsidimpuan - Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan terdiri dari Hakim Ketua Jumongkas L.Gaol dan anggotanya terdiri dari Leliwaty dan Lince Anna Purba serta Paniteranya Aliaman dalam Putusannya No. 576/PDT/2024/PT.MDN tanggal 30 Oktober 2024 telah memutuskan menolak permohonan banding Marni Br Sihotang dan juga PT. Bank Sumut Padangsidimpuan/Medan dan tetap menguatkan Putusan PN. Sidimpuan sebelumnya No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp tgl 1 Agusutus 2024 yang telah memenangkan gugatan Masniari Siregar warga Sitamiang Padangsidimpuan terkait jual beli rumah perkara di Jalan SM Raja Sitamiang Padangsidimpuan yang dibuat Marni br Sihotang melalui Rosminar Rangkuti Notaris/PPAT secara melawan hukum karena adanya tipu muslihat atas jual beli rumah perkara dan masih adanya perjanjian utang piutang yang masih berlaku antara Masniari Srg dengan Masni Br sihotang sehingga AJB yang dibuat Rosminar Rangkuti selaku PPAT atas rumah perkara itu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk segala akibat yang ditimbulkan adanya AJB itu, baik pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan terkait rumah perkara itu. "Alhamdulillah hari ini kita telah mendapatkan informasi melalui pesan elektronik dari PT Medan bahwa perkara permohonan Banding Marni Sihotang dan juga PT. Bank Sumut telah diputus berdasarkan putusan No. 576/PDT/2024/PT.MDN tanggal 30 Oktober 2024 dimana menurut putusan itu, Majelis Hakim Tinggi Medan tetap menguatkan isi dan pertimbangan hukum Putusan PN. Sidimpuan sebelumnya No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp, dan itu artinya banding Marni Sihotang dan Bank Sumut ditolak, sehingga Hakim Tinggi Medan tetap berpendapat apa yang telah dipertimbangkan Hakim PN. Sidimpuan telah benar menurut hukum dimana terbukti jual beli rumah perkara ditetapkan menjadi milik klien kami (Masniari Siregar) karena jual beli yang diperbuat Marni Sihotang bersama oknum Notaris Rosminar Rangkuti menurut hakim dilakukan dengan cara tipu muslihat" Demikian diterangkan Marwan Rangkuti selaku kuasa Masniari Siregar dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Padangsidimpuan Jumat (01/11) pada wartawan.Pada kesempatan itu, Masniari yang juga didampingi Tim dan Staf Kantor Hukum Marwan Rangkuti menyampaikan bahwa ianya bersyukur kepada Tuhan YME dan juga Hakim Tinggi Medan yang telah menolak banding Marni Sihotang dan Bank Sumut Medan tersebut dan juga kepada kuasa hukumnya yang telah sejak lama membantu dirinya memperjuangkan rumah satusatunya yang merupakan miliknya dari tipu muslihat seperti yang diputuskan Hakim dan bertekad akan meneruskan pengaduan pidananya di Polres Padangsidimpuan terkait dugaan Penipuan dalam jual beli rumahnya setelah perkara ini berkekuatan hokum tetap. "Saya merasa tidak yakin perkara ini tetap saya menangkan dan bersyukur kepada Allah SWT dan juga berteriumakasih kepada Hakim di Medan yang tetap memenangkan perkara saya ini termasuk juga kepada pengacara saya yang telah membantu saya dan saya bertekad nantinya perkara ini telah selesai maka terhadap Marni Sihotang maupun Rosmonar Rangkuti yang telah saya laporkan sebelumnya akan saya lanjutkan agar mendapatkan sanksi hukum yang telah membuat saya menderita akibat perkara ini dengan cara membuat jual beli secara tipu mslihat kepada saya" kata Masniari Siregar sambil menyeka air matanya di kantor kuasanya Padangsidimpuan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanPekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 resmi ditutup setelah berlangsung selama 31 hari, sejak 3 Juli hingga 2 Agustus 202
Umum
sumut24.co MedanSuasana di kawasan jalan Sumatera, Medan Belawan mendadak riuh dan penuh semangat. Untuk pertama kalinya, kegiatan Car Fre
kota
Tinjau Pasar dan Terminal Aksara, Bupati Minta Rencana Pengembangan Dikaji Matang
kota
Gubernur Andra Soni Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan
kota
Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke50
kota
sumut24.co Delisetdang, Paviliun Pemerintah Kabupaten Deliserdang meraih penghargaan Paviliun Terbaik I Pilihan Penyelenggara pada Pekan Ra
News
sumut24.co Deliserdang, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, meninjau Pasar Tradisional A
News
sumut24.co ASAHAN, Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola keuangan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK KORPRI) Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suara pekikan Merdeka! Merdeka! Merdeka! menggema keras di sepanjang jalan menuju kawasan Wisata Mangrove, Desa Silo B
News
Jaringan Narkoba Terungkap di THM Helen&039s Night MartPolrestabes Medan Sita Sejumlah Narkoba dan Ringkus Pengedar
kota