Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
Baca Juga:
Somasi terbuka dilayangkan oleh Ketua Tim Badan Advokasi Semangat Baru melalui Armansah A. S.H., M.H. Somasi tersebut didasari karena pemilik akun media sosial Facebook Jsboys Aganis mengunggah konten yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bapak Anton dan Bapak JR.
Armansyah mengatakan, dimana dalam postingannya, pemilik akun Jsboys Aganis menyatakan: "koreng korengan setelah memakai salep kutil dan tahi lalat, konsultasi lah ke dokter spesialis kulit sebelum terlamba
Anton dan JR si buruk rupa dan busuk hati ke warga Muslim Simalungun".
"Bahwa postingan saudara tersebut sangat merugikan Bapak Anton Saragih terkhusus Bapak JR Saragih selaku Pembina Utama Semangat Baru yang notabene sangat mendukung dan sangat menghormati keberagaman beragama di Kabupaten Simalungun. Ditambah lagi Bapak JR Saragih pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Simalungun tidak pernah terdengar atau tidak pernah membuat suatu tindakan yang merugikan dan ketentraman umat beragama khususnya umat muslim di Kabupaten Simalungun," terang Armansah.
Berhubungan dengan itu, lanjut Armansah, postingan itu juga diduga merusak nama baik Bapak Anton dan yang berdampak kepada pandangan masyarakat di Simalungun. Apalagi saat ini Bapak Anton Saragih merupakan salah satu kandidat Calon Bupati di Simalungun.
"Bahwa untuk itu, kami dari Badan Advokasi Semangat Baru meminta kepada sdra untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, maupun elektronik akun Facebook sdra kepada Bapak Anton Saragih dan Bapak JR Saragih paling lama 3x24 jam sejak somasi ini kami sampaikan secara terbuka," tegas Armansah.
Dengan tegas, Arman melanjutkan, apabila pemilik akun Facebook Jsboys Aganis Tidka mengindahkan somasi terbuka yang disampaikan. Maka akan ditempuh jalur hukum.
"Kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik. Sebagaimana dalam ketentuan dan peraturan perundangan Republik Indonesia," pungkas Armansah.(ES)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota