Senin, 14 Juli 2025

Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu: 11 Orang Sudah Diminta Klarifikasi

Amru Lubis - Kamis, 10 Oktober 2024 17:43 WIB
Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu: 11 Orang Sudah Diminta Klarifikasi
Ket Foto: Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani.Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu: 11 Orang Sudah Diminta Klarifikasi
BALIGE | Sumut24.co

Baca Juga:

Adanya dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Toba tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba sudah meminta klarifikasi dari 11 orang yang dianggap berhubungan dengan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

"Dalam hal ini, kita sudah minta klarifikasi dari 11 orang. Untuk hasilnya, kita akan sampaikan esok hari," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (10/10/2024).

Awal dugaan pelanggaran tersebut termuat dalam video yang berdurasi 20 detik. Dalam video, terlihat kartu BPJS Ketenagakerjaan disandingkan dengan kartu berwarna merah yang dilengkapi cabup Toba Poltak Sitorus.

Dari informasi, pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan bersama dengan Camat Siantar Narumonda dan para kepala desa serta perangkat desa.

Sebelumnya, terkait adanya informasi ini, pihaknya melakukan kajian apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.

"Informasi awal ini menjadi bahan kajian kami nantinya dan akan kita proses nantinya lebih lanjut," tuturnya.

Kajian ini akan dilakukan sesegera mungkin dan memutuskan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses kadaluarsanya ada 7 hari dan ini masih di hari pertama. Ini akan dikaji dalam 5 hari dan akan diputuskan apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya," sambungnya.

"Nanti, Bawaslu Toba akan melakukan kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajiannya terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.

"Ini nanti akan kita lihat, instansi apa pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang, apakah masuk definisi kampanye untuk memenangkan satu diantara paslon. Karena yang dilarang dalam PKPU, lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon," lanjutnya.

Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, ia belum bisa memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.

"Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran," terangnya.

Dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy. (Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru