
Program Enam PHTC Berbiaya Rp300- 400 miliar, Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
Program Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kotaBaca Juga:
Adanya dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Toba tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba sudah meminta klarifikasi dari 11 orang yang dianggap berhubungan dengan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
"Dalam hal ini, kita sudah minta klarifikasi dari 11 orang. Untuk hasilnya, kita akan sampaikan esok hari," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (10/10/2024).
Awal dugaan pelanggaran tersebut termuat dalam video yang berdurasi 20 detik. Dalam video, terlihat kartu BPJS Ketenagakerjaan disandingkan dengan kartu berwarna merah yang dilengkapi cabup Toba Poltak Sitorus.
Dari informasi, pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan bersama dengan Camat Siantar Narumonda dan para kepala desa serta perangkat desa.
Sebelumnya, terkait adanya informasi ini, pihaknya melakukan kajian apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.
"Informasi awal ini menjadi bahan kajian kami nantinya dan akan kita proses nantinya lebih lanjut," tuturnya.
Kajian ini akan dilakukan sesegera mungkin dan memutuskan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses kadaluarsanya ada 7 hari dan ini masih di hari pertama. Ini akan dikaji dalam 5 hari dan akan diputuskan apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya," sambungnya.
"Nanti, Bawaslu Toba akan melakukan kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajiannya terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
"Ini nanti akan kita lihat, instansi apa pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang, apakah masuk definisi kampanye untuk memenangkan satu diantara paslon. Karena yang dilarang dalam PKPU, lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon," lanjutnya.
Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, ia belum bisa memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran," terangnya.
Dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy. (Des)
Program Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kotaWali Kota membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam Rangka Kerjasama Lintas Perangkat Daerah
kotaWali Kota menghadiri Dies Natalis ke60 Tahun USI, di Aula Radjamin Purba Kampus USI
kotaPendidik Itu Pemimpin, Pemimpin Itu Pendidik
kotaKAMAK Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Jaman Pj Walikota Tebing Tinggi Meottaqien Hasrimy
kotasumut24.co Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendukung dan mengharapkan Komunitas Medan Teater, tampil maksimal serta mengh
kotaRapat Paripurna DPRD Sumut, Gubernur Dinilai Arogan dan Tak Transparan Soal Pergeseran Anggaran
kotaSekda Kabupaten Solok Kunjungi Kantor Camat X Koto di Atas, Dorong Peningkatan Layanan Publik
kotaJNE&ndashKADIN Bersinergi, Dorong UMKM Padangsidimpuan Tumbuh lewat Inovasi dan Logistik Digital
kotasumut24.co Palas, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., bersama Peja
News