BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN “BENCANA KEBIJAKAN”
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Baca Juga:
- Bawa ke Level Baru : Kelly Tandiono Siap Pimpin Miss Universe Indonesia 2025 Menuju Era Inovasi dan Pemberdayaan
- Polres Sergai Ungkap Residivis Curat di Pantai Cermin Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas
- Gemot Mafia Banglades Kembali Berulah Aniaya Atlet Tarung Drajat, Reskrim Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku
MEDAN I SUMUT24.CO
Kasat Samapta Polres Padang Lawas (Palas), AKP G S dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).
Sebab, AKP G S menguasai tapi tidak melunasi pembelian mobil satu unit Pajero Sport putih nomor BK 1405 AEN milik Timur Sahbana Dalimunthe (45).
Laporan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu tertuang dalam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, tanggal 10 September 2024.
"Saya melaporkan dia (Kasat Samapta Polres Palas) karena telah menguasai mobil saya dan tidak mau membayar lunas," kata korban, Timur Sahbana Dalimunthe kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dari Amrizal, SH, MH & rekan.
Disebut korban, peristiwa itu berawal dari perkenalannya dengan AKP G S sebelum menjabat Kasat Samapta Polres Palas pada 2023 lalu.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2023, korban menjual mobilnya kepada terlapor karena terus dirayu sebagai anggota Polri seharga Rp 260 juta.
Korban akhirnya menyerahkan mobil Pajero Sport putih BK 1405 AEN di Langgapayung, Kabupaten Labusel setelah menerima pembayaran cicilan tahap pertama melalui rekening sebesar Rp 35 juta.
Terlapor meminta kepada korban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, meski belum melunasi pembayarannya.
"Dimintanya BPKB mobil itu dengan alasan mau dilesingkan untuk melunasi pembayarannya," tuturnya.
Pembayaran berikutnya, sambung korban, melalui rekening menyusul Rp 65 juta pada 1 Januari 2024 hingga termin ketiga Rp 50 juta pada 3 Januari 2024.
"Dia terus merayu dan meyakinkan saya sebagai anggota Polri, sehingga saya mau menjual mobil itu walaupun dengan cara dicicil," sebut korban.
Kemudian, ketika ditagih kekurangannya sebesar Rp 110 juta, terlapor tidak memiliki itikad baik. Bahkan, ketika didatangi ke Mapolres Palas, AKP G S tidak terima dan memarahi korban.
"Saya sempat ketemu dengan terlapor di kantornya, tapi saya dimarahi dan dibilangnya buat malu. Saya sudah ngomong juga sama Waka Polres (Palas)," ungkapnya.
Sementara, Kasat Samapta Polres Palas, AKP G S ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler soal laporan korban Timur Sahbana Dalimunthe, tidak menjawab.
Demikian juga chat yang dikirim melalui WhatsApp tidak berbalas.(W05)
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Bantu Pemerintah Kabupaten Solok dana sebesar Rp500 juta.
kota
Evaluasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Sekda Medison Tekankan Laporan Data dan Percepatan Pembersihan Pasca Bencana
kota
Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak
kota