Jumat, 05 Desember 2025

Kuasai Pajero Sport Kasat Samapta Polres Palas Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Amru Lubis - Rabu, 11 September 2024 06:10 WIB
Kuasai Pajero Sport Kasat Samapta Polres Palas Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Kasat Samapta Polres Padang Lawas (Palas), AKP G S dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Sebab, AKP G S menguasai tapi tidak melunasi pembelian mobil satu unit Pajero Sport putih nomor BK 1405 AEN milik Timur Sahbana Dalimunthe (45).

Laporan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu tertuang dalam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, tanggal 10 September 2024.

"Saya melaporkan dia (Kasat Samapta Polres Palas) karena telah menguasai mobil saya dan tidak mau membayar lunas," kata korban, Timur Sahbana Dalimunthe kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dari Amrizal, SH, MH & rekan.

Disebut korban, peristiwa itu berawal dari perkenalannya dengan AKP G S sebelum menjabat Kasat Samapta Polres Palas pada 2023 lalu.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2023, korban menjual mobilnya kepada terlapor karena terus dirayu sebagai anggota Polri seharga Rp 260 juta.

Korban akhirnya menyerahkan mobil Pajero Sport putih BK 1405 AEN di Langgapayung, Kabupaten Labusel setelah menerima pembayaran cicilan tahap pertama melalui rekening sebesar Rp 35 juta.

Terlapor meminta kepada korban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, meski belum melunasi pembayarannya.

"Dimintanya BPKB mobil itu dengan alasan mau dilesingkan untuk melunasi pembayarannya," tuturnya.

Pembayaran berikutnya, sambung korban, melalui rekening menyusul Rp 65 juta pada 1 Januari 2024 hingga termin ketiga Rp 50 juta pada 3 Januari 2024.

"Dia terus merayu dan meyakinkan saya sebagai anggota Polri, sehingga saya mau menjual mobil itu walaupun dengan cara dicicil," sebut korban.

Kemudian, ketika ditagih kekurangannya sebesar Rp 110 juta, terlapor tidak memiliki itikad baik. Bahkan, ketika didatangi ke Mapolres Palas, AKP G S tidak terima dan memarahi korban.

"Saya sempat ketemu dengan terlapor di kantornya, tapi saya dimarahi dan dibilangnya buat malu. Saya sudah ngomong juga sama Waka Polres (Palas)," ungkapnya.

Sementara, Kasat Samapta Polres Palas, AKP G S ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler soal laporan korban Timur Sahbana Dalimunthe, tidak menjawab.

Demikian juga chat yang dikirim melalui WhatsApp tidak berbalas.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa ke Level Baru : Kelly Tandiono Siap Pimpin Miss Universe Indonesia 2025 Menuju Era Inovasi dan Pemberdayaan
Polres Sergai Ungkap Residivis Curat di Pantai Cermin Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas
Gemot Mafia Banglades Kembali Berulah Aniaya Atlet Tarung Drajat, Reskrim Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life
Plt Dirut : Wartawan Sahabat Dalam Memberi Pelayanan Terbaik
Wakil Bupati Solok H. Candra Lakukan Sidak ke Disduk Capil Untuk pastikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru