
Aniaya Seorang Wanita Asal Bogor di Medan Hingga, Pelaku DC Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Medan sumut24.co Pelaku pembunuhan berinisial DC (41) ditetapkan tersangka, usai menganiaya hingga tewas terhadap seorang wanita bernama L
HukumBaca Juga:
"Saat ini Pemko gratiskan biaya berobat lewat UHC JKMB. Kendati demikian namun warga harus tetap jaga kesehatan dan kebersihan," ujar Modesta Marpaung SKM.
Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jl Perbatasan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu, (8/9/2024) sore.
Sebelumnya, Modesta Marpaung menggelar Sosper yang sama di Gg Zuki, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (8/9/2024) pagi.
Di dua tempat itu, Modesta menyampaikan, dengan adanya program UHC JKMB, warga dapat berobat gratis di Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya menunjukkan KTP/KK Kota Medan. "Warga Medan gratis berobat rawat inap di kelas III RS sebagai provider BPJS Kesehatan," papar Modesta.
Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)
Medan sumut24.co Pelaku pembunuhan berinisial DC (41) ditetapkan tersangka, usai menganiaya hingga tewas terhadap seorang wanita bernama L
HukumMedan sumut24.co Korban Drs.Ramlan Bintang (57) warga Jln. Beringin Pasar V, Desa Tembung, Kec.Percut Sei Tuan mendatangi rumah kontrakann
HukumMedan Sosok Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck kembali mendapat dukungan kuat untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua D
NewsMedan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil eksta
HukumMedan sumut24.co Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Medan Marelan siap berkolaborasi dan berperan aktif menjaga Keamanan dan Ketertiban
kotaPengusaha Aniaya Kekasih Hingga Tewas di Bawah Pengaruh Narkoba
kotaUngkap Jaringan Internasional Hingga Pabrik Vaping Liquid Berbahaya, Personil Ditresnarkoba Diberi Penghargaan
kotaJMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi
NewsKasus Dugaan Korupsi Smart Board Tebing Tinggi, Mantan Pj Wali Kota dan Kadis Pendidikan Ikut Disorot
NewsMedan Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Musa Rajekshah mengucapkan selamat dan apresiasi atas tanda kehormatan Bintang Mahaputera A
Politik