Minggu, 08 Juni 2025

Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Warga Diminta Jaga Kesehatan

Administrator - Selasa, 10 September 2024 13:49 WIB
Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Warga Diminta Jaga Kesehatan
Istimewa

Medan - Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM gelar sosialisasi Perda tentang kesehatan. Warga mendapat pemahaman terkait program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) serta hak dan kewajiban mendapat kesehatan.

Baca Juga:

"Saat ini Pemko gratiskan biaya berobat lewat UHC JKMB. Kendati demikian namun warga harus tetap jaga kesehatan dan kebersihan," ujar Modesta Marpaung SKM.

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jl Perbatasan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu, (8/9/2024) sore.

Sebelumnya, Modesta Marpaung menggelar Sosper yang sama di Gg Zuki, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (8/9/2024) pagi.

Di dua tempat itu, Modesta menyampaikan, dengan adanya program UHC JKMB, warga dapat berobat gratis di Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya menunjukkan KTP/KK Kota Medan. "Warga Medan gratis berobat rawat inap di kelas III RS sebagai provider BPJS Kesehatan," papar Modesta.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLTA Batangtoru Berbagi Pengetahuan Penerapan Manajemen K3 kepada Mahasiswa STIKes Sentral Padangsidimpuan
Anggota DPRD Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti Sosialisasikan Ranperda Kepemudaan
Dalam Rangka Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bupati Simalungun dan Kajari Tantadangani Nota Kesepakatan
Berangkat Jamaah Calhaj, Bupati Simalungun Berpesan Jaga Kesehatan
AKBP Dr Wira Prayatna Pimpin Kesebelasan Tim Polres Padangsidimpuan saat Berhadapan Lapas Kelas IIB, "Program Sehat Bersama Kapolres"
Ruko Disewa Sepihak, Rumiris Siagian Kecewa dan Menemui Juliase Dihadang Pria Mengaku Penjaga
komentar
beritaTerbaru