Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Baca Juga:
- Turun Tangan Demi Rakyat, Bukti Cinta Danrem 023/KS dan Dansatgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS untuk Masa Depan Sangkunur
- Rutan Kls I Labuhan Deli Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Zona Integritas Menuju WBK–WBBM 2026
- Bupati Pakpak Bharat Bersama Sejumlah OPD Turun Tangan Pembersihan Tanah Songsor Lagan -Pagindar
TAPTENG I SUMUT24.CO
Ketua dan Sekretaris nonaktif DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng) kompak melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Polres Tapteng, Senin (9/9/2024).
Laporan Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan tersebut tertuang dalam STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2024 yang diterima Pa Kanit SPKT "A", Aiptu Khairul Ikhsan Lubis.
Didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution, Ronal menjelaskan pada 4 September 2024 ada surat dari DPC PDIP Tapteng yang ditujukan kepada KPU Tapteng menggunakan tandatangannya serta tandatangan Horas.
Surat bertandatangan palsu tersebut diduga dipakai untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Padahal kata Ronal lanjut, pada tanggal 3 September 2024, dia dan Horas telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng.
"Kuat dugaan kami bahwa surat yang dikeluarkan dari DPC PDI Perjuangan Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau discan tandatangan kami. Untuk itulah kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan ini," kata Ronal di Polres Tapteng.
Ronal menyebut, ada 3 surat PDIP Tapteng yang ditujukan ke KPU Tapteng dan ketiganya menggunakan tandatangan palsu. Di antaranya Surat Tugas Nomor: 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024.
Kemudian, Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor: 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024 dan Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapteng yang tidak memiliki nomor surat.
Sebagai kader militan yang patuh dengan aturan, Ronal mengaku sejak statusnya dan Horas dibekukan oleh DPP PDIP, tidak ada lagi surat yang keluar dari DPC PDIP Tapteng.
"Kami yakin ada yang ingin mengobok-obok PDI Perjuangan Tapteng dalam persoalan ini. Untuk itu kami memohon kepada Ketum PDI Perjuangan yang terhormat Ibu Megawati dan Pak Sekjen Bapak Hasto dan juga kepada Ketua DPD Sumut, Pak Rapidin agar melihat situasi yang terjadi ini," sebutnya.
"Kami murni patuh dan tunduk terhadap aturan dan itu yang kami laksanakan, makanya kami laporkan dugaan pemalsuan ini, karena partai kita adalah partai besar dan terhormat. Tentu dalam administrasi juga tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Sementara itu,Yusuf Nasution selaku Kuasa Hukum Ronal dan Horas, mengaku yakin kasus ini akan diproses oleh Polres Tapteng dan akan mengungkap siapa dalang di balik semuanya.
"Kita yakin kasus ini akan diproses, karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 UU No 1: Tahun 1946; tentang pemalsuan yang ancamannya hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.(W05)
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Menyambut silaturahmi dan berdiskusi dengan Panitia Paskah Umat Katolik Tahun 2026 seKota Pematangsiantar
kota
Wali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia panen cabai perdana Program Contract Farming di Kelurahan Setia Negara
kota
PROLETAR KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
kota
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News