
Permasalahan Empat Pulau Selesai, Ijeck Sebut Presiden Prabowo "Problem Solver"
JAKARTA sumut24.co Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
NewsBaca Juga:
- Tugu Salak Knalpot Brong Padangsidimpuan Diresmikan AKBP Wira Prayatna, Simbol Edukasi Lalu Lintas Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Trail Adventure HUT Bhayangkara ke-79: Polres Padangsidimpuan dan Komunitas Trail Tabagsel Solid Jalin Kebersamaan
- Pencurian di Toko Queen Cell Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan,Ini Identitas Pelakunya
Padangsidimpuan - Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kembali di praperadilkan, kali ini Kajari Sidimpuan tersebut dipraperadilkan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp oleh mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS melalui istrinya br Batubara ke PN Padangsidimpuan akibat Kajari sidimpuan itu telah mengumumkan pada tanggal 30 Juli 2024 tentang penetapan IFS sebagai tersangka dan DPO dan alasan ditetapkan DPO itu karena alasan suaminya IFS sudah mangkir 3 kali panggilan dan atas perkara itu Hakim Tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yakni Dwi Srimulyati dan Panitera Penggantinya Irma Hablin Harahap "Benar, klien kami selaku istri IFS telah mengajukan keberatan dan gugatan Praperadilan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp dengan alasan pengumuman penetapan tersangka IFS dan DPO nya tersebut tidak sah dan rekayasa." Demikian diterangkan pengacara Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan selaku kuasa istri IFS pada wartwan, Jumat (6/9) di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan No. 18-B Padangsidimpuan."Berdasarkan adanya surat panggilan I yang dibuat Kajari tanggal 31 Juli 2024 dengan No. B.29/L.2.15/Fd/07/2024 maka itu membuktikan pengumuman penetapan DPO maupun Tersangka IFS yang dilakukan oknum Kajari Sidimpuan itu tanggal 30 Juli 2024 kemarin diduga kuat hanyalah kebohongan public dan bertujuan menghancurkan nama baik suami klien kami IFS, sebab surat panggilan pertama itu membuktikan ternyata lebih dahulu IFS ditetapkan sebagai DPO dan Tersangka oleh oknum Kajari tersebut daripada dibuatnya surat panggilan IFS sebagai Tersangka untuk panggilan pertama. Pertanyaannya, Apa dasar hukum Kajari Sidimpuan itu menetapkan DPO terhadap IFS, bukankah secara hukum dan kepatutan untuk menetapkan DPO itu kepada seseorang tersangka, bilaman terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka setidaknya sebanyak 3 kali secara patut dan sah dan atas panggilan itu ianya mangkir, barulah terhadapnya dapat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi jika orang itu lebih dulu ditetapkan DPO daripada pemanggilannya, maka oknum Kajari itu merangkap dukun atau paranormal yang bisa mengetahui sesuatu yang belum terjadi bukan? Kata Marwan didampingi kliennya di PN. Sidimpuan.Lebih lanjut Marwan mengungkapkan, terkait penetapan Tersangka terhadap IFS itu sarat adanya ketidak profesionalan oknum Kajari Sidimpuan, sebab menurutnya penetapan Tersangka IFS diyakini masih terlalu premature dan belum memenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana maksud dalam Pasal 184 KUHAP jo, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. "Bagaimana mungkin IFS bisa ditetapkan sebagai Tesangka dugaan pidana pemotongan dana ADD Tahun 2023 sebesar 18%, sedangkan pengakuan Kades nya mengatakn terkaut dana ADD 2023 mereka hingga sekarang belum ada diaudit BPK sedangkan IFS sudah ditetapkan TSK dari tanggal 30 Juli 2024, inikan tindakan yang premature dan sewenag-wenang."
JAKARTA sumut24.co Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
NewsASAHAN I SUMUT24.co Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menggelar k
NewsASAHAN I SUMUT24.co Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno dengan kegiatan lomba mewarnai dan bernyanyi dengan thema Aku An
NewsMedan I Sumut24. coFamily Gatering (FG) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
NewsJelang Munas JMSI ke 2, Rianto SH MH "Pemilik Media Harus Berani Naik Kelas"
kotaSejumlah Fakta Pesawat Saudia Arabian Airlines SI576 Rute Jeddah Jakarta Diancam Bom
kotaDit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 1 Tsk Ditangkap & 40 Kg BB Disita
kotaMedan Sumut24.co Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di dalam pesawat Saudia Airline
NewsJAKARTA, Sumut24.coPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas dari Rusia melalui konferensi video pada Selasa (17/6/2025), dalam rangkaian
NewsMEDAN SUMUT24. CO Aksi nyata memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News