Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+7 Idulfitri 1447H/2026
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan - Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kembali di praperadilkan, kali ini Kajari Sidimpuan tersebut dipraperadilkan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp oleh mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS melalui istrinya br Batubara ke PN Padangsidimpuan akibat Kajari sidimpuan itu telah mengumumkan pada tanggal 30 Juli 2024 tentang penetapan IFS sebagai tersangka dan DPO dan alasan ditetapkan DPO itu karena alasan suaminya IFS sudah mangkir 3 kali panggilan dan atas perkara itu Hakim Tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yakni Dwi Srimulyati dan Panitera Penggantinya Irma Hablin Harahap "Benar, klien kami selaku istri IFS telah mengajukan keberatan dan gugatan Praperadilan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp dengan alasan pengumuman penetapan tersangka IFS dan DPO nya tersebut tidak sah dan rekayasa." Demikian diterangkan pengacara Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan selaku kuasa istri IFS pada wartwan, Jumat (6/9) di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan No. 18-B Padangsidimpuan."Berdasarkan adanya surat panggilan I yang dibuat Kajari tanggal 31 Juli 2024 dengan No. B.29/L.2.15/Fd/07/2024 maka itu membuktikan pengumuman penetapan DPO maupun Tersangka IFS yang dilakukan oknum Kajari Sidimpuan itu tanggal 30 Juli 2024 kemarin diduga kuat hanyalah kebohongan public dan bertujuan menghancurkan nama baik suami klien kami IFS, sebab surat panggilan pertama itu membuktikan ternyata lebih dahulu IFS ditetapkan sebagai DPO dan Tersangka oleh oknum Kajari tersebut daripada dibuatnya surat panggilan IFS sebagai Tersangka untuk panggilan pertama. Pertanyaannya, Apa dasar hukum Kajari Sidimpuan itu menetapkan DPO terhadap IFS, bukankah secara hukum dan kepatutan untuk menetapkan DPO itu kepada seseorang tersangka, bilaman terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka setidaknya sebanyak 3 kali secara patut dan sah dan atas panggilan itu ianya mangkir, barulah terhadapnya dapat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi jika orang itu lebih dulu ditetapkan DPO daripada pemanggilannya, maka oknum Kajari itu merangkap dukun atau paranormal yang bisa mengetahui sesuatu yang belum terjadi bukan? Kata Marwan didampingi kliennya di PN. Sidimpuan.Lebih lanjut Marwan mengungkapkan, terkait penetapan Tersangka terhadap IFS itu sarat adanya ketidak profesionalan oknum Kajari Sidimpuan, sebab menurutnya penetapan Tersangka IFS diyakini masih terlalu premature dan belum memenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana maksud dalam Pasal 184 KUHAP jo, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. "Bagaimana mungkin IFS bisa ditetapkan sebagai Tesangka dugaan pidana pemotongan dana ADD Tahun 2023 sebesar 18%, sedangkan pengakuan Kades nya mengatakn terkaut dana ADD 2023 mereka hingga sekarang belum ada diaudit BPK sedangkan IFS sudah ditetapkan TSK dari tanggal 30 Juli 2024, inikan tindakan yang premature dan sewenag-wenang."
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News
Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
kota
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota