Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Baca Juga:
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu angkat bicara soal penahanan mantan Bupati Batu Bara Zahir setelah mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Batu Bara 2024
PDIP Sumut pun meminta agar Polda Sumut mematuhi telegram Kapolri soal penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu mengatakan jika penahanan memang wewenang dari penyidik. Namun dia heran Zahir ditahan setelah mendaftar Pilkada Batu Bara, padahal sebelumnya sudah menyerahkan diri dan ditangguhkan oleh Polda Sumut.
"Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya dimana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri, kemudian ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi," kata Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Sarma kemudian menjelaskan jika Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif. Sehingga Polda Sumut diminta untuk mematuhi isi telegram dari Kapolri tersebut.
"Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka," ucapnya.
Polda Sumut diminta jangan menggunakan permasalahan hukum Zahir sebagai alat politik. Apalagi Zahir dinilai menjadi calon paling kuat di Pilkada Batu Bara.
"Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara. Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution sehingga dianggap menjadi lawan dilapangan dalam pemenangan Pilgubsu. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi PIlkada," ujarnya.
PDIP, kata Sarma, tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut. Namun dia menilai proses hukum Zahir bisa dilanjutkan setelah Pilkada serentak 2024 selesai.
"Kita tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut akan tetapi proses hukum terhadap Zahir tersebut dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya pilkada 27 November 2024 sebagaimana surat telegram Kapolri. Masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut, mari kita patuhi Surat telegram yang dibuat oleh Kapolri demi kondusifitas berjalannya pilkada di Sumatera Utara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, penahanan Zahir ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap pagi tadi. Dia belum memerinci lokasi penangkapan Zahir.
"Betul, tadi subuh," kata Hadi saat dikonfirmasidetikSumut, Selasa (3/9).
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya
"Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU," sebutnya.
"Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan," sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.(red))
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota