Minggu, 15 September 2024 WIB

Waka Polres Palas hadiri Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari Padang Lawas

Amru Lubis - Senin, 02 September 2024 22:34 WIB
Waka Polres Palas hadiri Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari Padang Lawas

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Diari Astetika S.IK yang di wakilkan Waka Kompol Sugianto S.Pd menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di kantor Kajari Kabupaten Padang Lawas, Senin(02/09/2024)

Bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd menghadiri pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Waka Kompol Sugianto S.Pd menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Padang Lawas.

"Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya."ujar Kompol Sugianto

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala kejaksaan Negeri Sibuhuan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan,Kadis Kesehatan Kab Padang Lawas, Ka Rutan Sibuhuan Diwakili Oleh Staf
Ketua MUI Kab Padang Lawas,PJU Kejaksaan Negeri Sibuhuan,Tokoh Masyarakat dan Insan Pers

Di lokasi yang berbeda Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Barang Bukti yang di musnahkan yaitu Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Periode Juli 2023 s/d agustus 2024.

"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru