Kamis, 27 Agustus 2026

Sepakan, Polda Sumut Sita 32,51 Kg Sabu dari 135 Tersangka

Administrator - Selasa, 27 Agustus 2024 21:20 WIB
Sepakan, Polda Sumut Sita 32,51 Kg Sabu dari 135 Tersangka
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polda Sumut dan jajaran menyita sebanyak 32,51 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dari pengungkapan sepekan, sejak 19-26 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dalam sepekan itu pihaknya juga menyita barang bukti lainnya.

"Kita juga menyita ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya," terang Hadi, Selasa (27/8/2024).

Kata Hadi, dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran juga menangkap sebanyak 135 tersangka dengan berbagai peran, mulai pemakai, kurir, pengedar hingga jaringannya.

Pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat," kata Hadi.

Untuk memberantas peredaran narkoba, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sebab, narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.

"Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan," kata Hadi.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus
Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk, 20,35 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan di Lubuk Pakam
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
komentar
beritaTerbaru