Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
Baca Juga:
TANJUNGBALAI I Sumut24. co
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai berhasil menangkap sembilan (9) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan." Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan, kami mengamankan 9 orang tersangka," pungkasnya.
Disebutkannya lagi, dari hasil penangkapan terhadap ke sembilan (9) orang tersangka itu, diamankan barang bukti (BB) sebanyak 15 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis.
" Dari ke 15 unit kendaraan tersebut ada beberapa diantaranya belum ada laporan Polisinya, " kata AKBP Yon Edi Winara.
Diantaranya sambung Yon Edi lagi , dua (2) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat masing - masing warna hitam dan warna silver. Sedangkan yang lainnya, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Beat warna merah jambu tanpa plat, Honda CBR510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau dengan plat BK 5835 VAL.
Honda Verza warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.
" Sedangkan untuk ke sembilan (9) orang tersangka masing - masing, ASN alias Tuah (Pelaku pencurian sepeda motor), MA alias ARI (Pelaku yang menjualkan sepeda motor), JL alias Asom (Pelaku yang membeli sepeda motor) S alias Supri (Pelaku membantu pencurian sepeda motor) MR alias Riski (Pelaku membantu pencurian sepeda motor), I alias Ilham (Pelaku pembeli sepeda motor), Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijal.Terhadap tersangka, atas perbuatannya dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP, "pungkas Kapolres.
Selain itu, AKBP Yon Edi Winara juga menghimbau dengan seluruh masyarakat Kota Tanjung Balai agar berhati - hati dalam memarkirkan kendaraannya.
"Jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya," pungkasnya.
Hadi dalam konferensi pers yang dihadiri oleh para insan pers dari berbagai media itu diantaranya Kabag Ops Polres Tanjung Balai, Kompol Firman Perangin -Angin, Kasi Humas AKP A.D.Panjaitan , Ps Kasat Reskrim Iptu M.K.Bima Prakasa.(eko)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota