Senin, 11 Agustus 2025

Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu Hadiri Sidang Gugus Tugas

Amru Lubis - Minggu, 25 Agustus 2024 22:14 WIB
Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu Hadiri Sidang Gugus Tugas

PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co

Baca Juga:

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka Redistribusi tanah di Aula Bale Sada Arih, Kantor Bupati Pakpak Bharat (21/08).

Dalam paparannya pada acara ini, Jalan Berutu mengungkapkan bahwa ruang lingkup Reforma Agraria diantaranya ialah penataan asset dan penataan akses yang diharapkan bermuara pada kemakmuran rakyat.

Reforma Agraria didasari terbitnya Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 yang menjadi suatu kebijakan ekonomi Nasional yang bertujuan untuk memperkuat tanah yang mana selama ini terdapat ketimpangan penguasaan tanah Negara, tumpeng tindihnya kebijakan distribusi lahan, serta timbulnya krisis sosial dan ekonomi di pedesaan, jelas Jalan Berutu.

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Di Kabupaten Pakpak Bharat sendiri terdapat 200 bidang tanah yang menjadi objek redistribusi diantaranya di desa Sibagindar, Lae Mbentar, Perolihen, Simberuna dan Mbinalun.(rbm)Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu Hadiri Sidang Gugus Tugas

PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka Redistribusi tanah di Aula Bale Sada Arih, Kantor Bupati Pakpak Bharat (21/08).

Dalam paparannya pada acara ini, Jalan Berutu mengungkapkan bahwa ruang lingkup Reforma Agraria diantaranya ialah penataan asset dan penataan akses yang diharapkan bermuara pada kemakmuran rakyat.

Reforma Agraria didasari terbitnya Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 yang menjadi suatu kebijakan ekonomi Nasional yang bertujuan untuk memperkuat tanah yang mana selama ini terdapat ketimpangan penguasaan tanah Negara, tumpeng tindihnya kebijakan distribusi lahan, serta timbulnya krisis sosial dan ekonomi di pedesaan, jelas Jalan Berutu.

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Di Kabupaten Pakpak Bharat sendiri terdapat 200 bidang tanah yang menjadi objek redistribusi diantaranya di desa Sibagindar, Lae Mbentar, Perolihen, Simberuna dan Mbinalun.(rbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Kurir Dan BB Narkotika Sabu 50 Kg di 2 Lokasi
Mantan Kader PDIP Pemalang Sudarsono Sujud Syukur di KPK usai Ditolak Praperadilan Hasto
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI
Proyek Pembangunan RSUD Parapat senilai Rp 17.9 M Kurang Pengawasan diduga di kerja kan asal jadi
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd
komentar
beritaTerbaru