Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kota Padangsidimpuan memastikan proses pendaftaran ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 483 Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon pada pemilihan ini adalah 12.067 suara.
Dimana Syarat ini menjadi landasan utama bagi partai politik yang ingin mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota
Sementara itu untuk pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk tanggal 27-28 Agustus, dan pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus yang berlokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin No.35 Kota Padangsidimpuan.
Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan dari tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024.
"Kesehatan calon sangat penting untuk memastikan mereka mampu menjalankan tugas jika terpilih," ujar Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora.
Kemudian untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon harus mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Yang perlu diperhatikan adalah proses ini harus dilengkapi dengan penunjukan admin Silon dan petugas penghubung melalui surat penunjukan resmi.
Pengajuan permohonan akses Silon bisa dilakukan oleh petugas penghubung dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh KPU Kota Padangsidimpuan.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses pendaftaran ini.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, partai politik, dan calon yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2024 untuk mempersiapkan diri dengan baik, memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, dan mengikuti seluruh prosedur dengan tertib dan transparan."
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat memiliki pilihan terbaik untuk memimpin kota ini menuju masa depan yang lebih baik.
Tak lupa KPU Kota Padangsidimpuan akan terus mengawal proses ini dengan integritas tinggi dan komitmen penuh terhadap demokrasi yang jujur dan adil.zal
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum