Sulaiman di Ujung Tanduk, Diduga Coba “Menelikung” Bobby Nasution Soal Mega Proyek RS Haji Medan Rp448 Miliar
Sulaiman di Ujung Tanduk, Diduga Coba &ldquoMenelikung&rdquo Bobby Nasution Soal Mega Proyek RS Haji Medan Rp448 Miliar
kota
Baca Juga:
Jakarta - Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.
"Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar," jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.
Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian "berhalangan tetap" sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.
"Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang," imbuh Sugeng.
Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.
"Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT," jelas Sugeng.
Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.
"Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi," pungkasnya.Rel
Sulaiman di Ujung Tanduk, Diduga Coba &ldquoMenelikung&rdquo Bobby Nasution Soal Mega Proyek RS Haji Medan Rp448 Miliar
kota
YOGYAKARTA Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo) dengan Lim Xin Rui (Emily) yan
Seleb
MEDAN, SUMUT24.CO Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syaputra SE resmi meraih gelar Magister Hukum (MH) dari Fakultas Hukum Universit
Profil
HMTI Minta PLN Benahi Manajemen, Jangan Rakyat yang Dirugikan
kota
Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK Ini Bukan Lagi Masalah Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota
Mengurai Sengkarut Posisi Sekda Antara Meritokrasi Birokrasi dan Syahwat Politik Kepala Daerah
kota
Dibalik Temuan BPK, LHKPN Kadis PUPR Tapsel Rp2,28 Miliar Jadi Perbincangan, Diduga Sering Nongkrong Ketimbang Awasi Proyek?
kota
WTP 12 Kali BerturutTurut Dipertaruhkan? Temuan BPK Rp1,3 Miliar di PUPR Tapsel Picu Desakan Copot Kadis
kota
MEDAN Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga Aceh membuat publik m
News