Komunitas ISO Coffee Ucapkan Selamat Milad untuk Ketum LADON Ucok Ibah
MEDAN Ketua Umum LADON, Zedan Indra Jaya alias Ucok Ibah, mendapat ucapan selamat milad dari keluarga besar Komunitas ISO Coffee. Ucapan
Info
Baca Juga:
MADINA | Sumut24.co
ASS alias Alwin (43) si Bandar narkotika kelas kakap jenis sabu-sabu telah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina).
Mulanya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan LFN (24), orang suruhan Alwin mengedarkan narkoba miliknya. LFN atau Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 Wib.
Lutfi diamankan di SPBU Pasar Baru Panyabungan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu, personel langsung menemui dan Lutfi hendak melarikan diri. Namun niat melarikan diri olehnya gagal, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 Gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.
Pasca penangkapan Lutfi, Satresnarkoba kembali melakukan interogasi. Lutfi mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.
Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.
"Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara," katanya.
"Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba," sambung Bagus.
Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tutupnya.zal
MEDAN Ketua Umum LADON, Zedan Indra Jaya alias Ucok Ibah, mendapat ucapan selamat milad dari keluarga besar Komunitas ISO Coffee. Ucapan
Info
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum
News
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026). Posisi tersebut kini dip
News
Sutrisno Pangaribuan Pertanyakan Urgensi Dua Siswa Korban Keracunan MBG Karo Dibawa ke Jakarta
News
MEDAN Sumut24.coSuasana penuh kehangatan dan kebahagiaan mewarnai Reuni Perak 25 Tahun Ikatan Abiturien Yaspendhar (IAY) Angkatan 2001 yan
Umum
Media Siber Jadi Sorotan, Pemkab dan DPRD Madina Kompak Dorong Pers Tetap Kritis, Kawal Pembangunan dan Lawan Hoaks
News
Mancing Bareng Polres Padangsidimpuan Pererat Hubungan Polri, Warga, dan Media 300 Kg Ikan Mas Jumbo Ditebar di Depan Peserta
News
HUT Polwan ke78 di Tapsel, AKBP Anton Santoso Tekankan Pengabdian dan Profesionalisme
News
Bupati Solok Goro Bersama Pembangunan Rumah Bantuan untuk Zahira
News
SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA
News