Selasa, 13 Januari 2026

Kejaksaan Diminta Usut dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN dan SMKN Galang

Administrator - Senin, 05 Agustus 2024 18:25 WIB
Kejaksaan Diminta Usut dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN dan SMKN Galang
Istimewa

DELI SERDANG I SUMUT24.co
Tertutupnya akses penggunaan dan pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri dan SMK Negeri Galang, telah menimbulkan adanya dugaan kuat telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik untuk siswa, guru maupun sarana sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMA Negeri Galang maupun Kepala SMK Negeri Galang, tidak berkenan ditemui dan menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media ini kurang lebih satu minggu yang lalu.

Baca Juga:

Dan khusus untuk SMA Negeri Galang, dugaan penyimpangan ini semakin jelas terlihat bahwa ada seng bangunan yang sudah rusak berat tak terurus dan bangunan sudah terlihat miring seakan mau runtuh.
Beberapa warga masyarakat yang melintas berhenti menyaksikan aktifas awak media yang memotret salah satu gedung SMA Negeri Galang. Gedung Sekolah yang dilintasi masyarakat luas saja begini kondisinya pak, apalagi yang tidak bisa terlihat mata masyarakat, bisa - bisa lebih parah pak, komentar seorang bapak yang tak bersedia ditulis namanya. Kalau begini jadinya saya akan pesan sama anak saya agar berhati hati di sekolah, ucap seorang ibu yang kebetulan anaknya siswa di SMAN Galang.


Ketertutupan yang terjadi di SMA Negeri Galang, juga terjadi di SMK Negeri Galang, dan setiap tamu yang mau ketemu dengan Kepala sekolah, harus melewati petugas Satpam yang terkesan telah mendapat arahan untuk tidak mengizinkan tamu kecuali orangtua siswa maupun dari Dinas. Untuk mendapatkan info nama - nama pengurus Komite sekolah saja, mereka diam membisu.
Kalau begini kejadiannya bang, khusus untuk Kepala SMA Negeri Galang, sebaiknya Kadis Pendidikan Sumatera Utara mencopotnya sebab beliau mungkin sudah jenuh mengurus sekolahnya dan pihak Kejaksaan diminta untuk mengusut penggunaan dan pertanggung jawaban dana BOS, sebab kedua kepala Sekolah ini perlu diberi pelajaran untuk lebih memahami Juknis BOS maupun UU KIP serta peraturan lainnya yang memberi ruang kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan keuangan negara, demikian ungkapan Er Siregar salah seorang pengurus LSM LLPSU kepada Wartawan, kemarin.


Secara pribadi dan kelembagaan saya merasa tertarik dengan info ini bang, sebab mungkin saja hal yang sama terjadi juga pada SMK NEGERI LUBUK PAKAM dan SMK NEGERI BERINGIN, dan ayo kita kerjasama bang menelusuri kedua sekolah ini bang, menutup komentarnya.
( Rodes/tim )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pererat Hubungan Bilateral, Konjen India dan USU Rayakan Hari Hindi Sedunia 2026 di Medan
Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Penyelesaian PR dan Penguatan ASN
Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu,S.Pd. Pimpin Apel Awal Tahun 2026
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara Di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik Untuk Semua Rumah Dan Fasum
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru