Rabu, 31 Desember 2025

Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, Dua Pembobol Ruko Ditangkap

Administrator - Minggu, 04 Agustus 2024 20:37 WIB
Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, Dua Pembobol Ruko Ditangkap
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Dua pelaku bongkar rumah, Jimmy Tarigan (40) dan Binsar Sitanggang (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.

Baca Juga:

Keduanya telah membobol rumah toko (Ruko) milik Kevin Wijaya di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Ruko Blok I No 21, Delitua pada 29 Juli lalu. Mereka ditangkap terpisah dalam waktu berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar menyebut, kedua tersangka ditangkap sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.

Tersangka Binsar Sitanggang ditangkap bersama barang curiannya yang diangkat menggunakan becak motor," terang Maruli Tua Siregar, Minggu (4/8/2024).

Pencurian ini terjadi pada Senin 29 Juli lalu sekira pukul 10.30 WIB. Ketika itu, Kevin Wijaya, mendapat kabar dari sekuriti rukonya dibobol maling.

Korban kemudian datang ke lokasi dan melihat barang seperti pintu besi, besi jendela, mesin AC, etalase kaca dan bola lampu hilang.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Delitua. Polisi langsung melakukan penyisiran hingga menemukan tersangka Jimmy Tarigan membawa satu pintu besi di atas becaknya sekira pukul 16.00 WIB.

Dia mengaku dibayar Rp 50 ribu oleh tersangka Binsar Sitanggang untuk membawa pintu besi.

Selanjutnya, polisi menyelidiki keberadaan Binsar Sitanggang dan berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Besar Delitua.

Binsar mengakui perbuatannya telah membongkar rumah toko milik korban bersama rJimmy Tarigan.


"Polisi berhasil menangkap Binsar dan dia ngaku tidak sendiri, melainkan sama kawannya si Jimmy Tarigan," paparnya.

"Keduanya sudah ditahan ke Polsek Deli Tua untuk proses lebih lanjut," pungkas.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Tetapkan Tersangka Kadid PLB3 DLH T. Tinggi, ZH
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024
Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan
Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan
KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka
komentar
beritaTerbaru